[JAKARTA] Buruh Usung Pajak JHT 0% ke Menkeu Purbaya
JAKARTA, Beritatercepat — Rencana aksi 1.500 buruh di depan Kantor Kementerian Keuangan yang semula dikabarkan bakal rusuh, mendadak batal dan berubah menj
JAKARTA, Beritatercepat — Rencana aksi 1.500 buruh di depan Kantor Kementerian Keuangan yang semula dikabarkan bakal rusuh, mendadak batal dan berubah menjadi pertemuan tatap muka. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, langsung menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudha Sadewa membawa satu usulan radikal: pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) harus nol persen. Manuver ini mengejutkan karena dialog terjadi di tengah isyarat pemerintah akan mempertahankan struktur PPh final pada dana pensiun sosial.
Dari informasi yang dihimpun Beritatercepat, pertemuan berlangsung Jumat pagi di kantor Kemenkeu. Sumber internal menyebutkan bahwa Said Iqbal diterima langsung oleh Menkeu Purbaya seusai pernyataan terbuka serikat buruh yang mengecam pemotongan JHT.
Poin kunci hasil pertemuan:- Said Iqbal secara resmi mengusulkan penghapusan PPh atas manfaat JHT, dengan alasan dana yang diambil pekerja saat PHK atau pensiun berasal dari iuran mandiri, bukan penghasilan baru.
- Rencana demonstrasi 1.500 buruh yang dimobilisasi KSPI dari Jabodetabek dibatalkan setelah Menkeu menyanggupi audiensi langsung.
- DPR melalui Komisi XI melontarkan sinyal dukungan dengan meminta kajian ulang status fiskal JHT. Anggota DPR menyebut JHT sebagai “tabungan sosial” yang tidak layak diperlakukan seperti objek PPh progresif biasa.
Mengapa Pajak JHT Meledak Jadi Isu Krusial?
Manfaat Jaminan Hari Tua selama ini dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif progresif 5% hingga 35% bergantung akumulasi nilai serta masa kepesertaan. Bagi pekerja yang menerima JHT sekaligus saat di-PHK, potongan bisa mencapai lebih dari 5% dari total saldo, sementara untuk pekerja dengan masa iur panjang yang mengambil dana saat pensiun, potongan pajak bisa mencapai pukulan yang lebih tinggi lagi.
Menurut data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, ada lebih dari 35 juta peserta aktif yang berpotensi terpengaruh. Serikat pekerja menilai kebijakan ini tidak adil karena:
- Iuran JHT berasal dari potongan gaji pokok dan kontribusi pemberi kerja, bukan bonus atau penghasilan tambahan.
- Uang tersebut sudah dikenai pajak saat diterima sebagai gaji, sehingga pengenaan pajak lagi saat pencairan dianggap pajak berganda.
- Negara tetangga seperti Malaysia dan Australia telah membebaskan pajak atas dana pensiun sosial untuk usia tertentu, menciptakan jurang kompetitif bagi pekerja Indonesia.
| Negara | Perlakuan Pajak atas Manfaat Pensiun/Tabungan Sosial |
|---|---|
| Indonesia (saat ini) | Kena PPh progresif 5%–35% tergantung jumlah dan masa iur |
| Malaysia (EPF) | Manfaat bebas pajak bila penarikan setelah usia 55 tahun |
| Australia (Superannuation) | Manfaat bebas pajak untuk usia di atas 60 tahun |
"Ini bukan penghasilan baru, ini uang pekerja sendiri yang disisihkan. Pemerintah harus berani menghapus pajak JHT jika serius melindungi jaring pengaman sosial buruh," ujar seorang pengamat kebijakan fiskal dari lembaga riset Think Policy kepada Beritatercepat.
Menkeu Purbaya dikabarkan belum mengambil keputusan final, namun memberi sinyal akan membawa usulan tersebut ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang tengah digodok. Sementara itu, DPR mulai merevisi sikapnya: Komisi XI DPR RI secara terpisah meminta Direktorat Jenderal Pajak untuk mengkaji ulang PPh atas JHT yang dinilai tidak tepat sasaran.
Pertemuan ini hanya awal. Dengan bekal janji dialog, buruh tampaknya memilih strategi negosiasi intensif ketimbang tekanan jalanan. Namun, jika usulan nol persen tak kunjung dijawab dengan regulasi, bukan mustahil aksi 1.500 buruh akan kembali disiapkan.
Comments (0)