Istana Tegaskan Mundurnya Febrie dari Jampidsus Urusan Personal

BARU SAJA – Pemerintah memastikan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari posisi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) adalah murni keinginan pribadi. Istana menegaskan tidak akan menerbitkan K...

Jul 13, 2026 - 22:12
0 0
Istana Tegaskan Mundurnya Febrie dari Jampidsus Urusan Personal

BARU SAJA – Pemerintah memastikan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari posisi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) adalah murni keinginan pribadi. Istana menegaskan tidak akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk merestui langkah tersebut.

Konfirmasi Resmi dari Istana

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Ia menyatakan bahwa mekanisme administrasi negara hanya mengharuskan Keppres dalam kasus pemberhentian resmi. Jika seorang pejabat mengundurkan diri secara sukarela, prosesnya disederhanakan. Surat pengunduran diri cukup diverifikasi secara internal di lembaga terkait.

Fakta Kunci di Balik Mundurnya Jampidsus

  • Pemicu Mundur: Murni keputusan personal tanpa tekanan eksternal.
  • Administrasi Hukum: Diproses secara internal tanpa perlu beleid presiden.
  • Status Kepegawaian: Gugur secara otomatis saat surat diterima pimpinan.

Langkah ini sekaligus menepis spekulasi liar yang beredar di masyarakat. Sebelumnya, langkah mundur Febrie memicu banyak pertanyaan. Publik menduga ada intervensi politik atau reshuffle di tubuh Korps Adhyaksa. Namun, penjelasan Istana hari ini menutup semua celah spekulasi negatif.

Febrie Adriansyah bukanlah sosok baru di dunia penegakan hukum. Ia merupakan jaksa karier senior dengan rekam jejak mentereng. Jabatan Jampidsus yang diembannya selama ini sangat strategis. Posisi itu menjadi ujung tombak pemberantasan mega korupsi dan pemulihan aset negara. Tak heran, setiap pergerakan di kursi Jampidsus selalu menyedot perhatian publik dan media.

Mekanisme Pemberhentian tanpa Keppres

Prasetyo Hadi menjelaskan secara gamblang bahwa Keppres hanya diwajibkan bagi seorang pejabat yang diberhentikan secara tidak hormat atau melalui reshuffle resmi. Untuk permohonan pengunduran diri, restu presiden dalam bentuk keppres tidak diperlukan. Birokrasi internal dinilai mampu memproses keinginan pribadi tersebut dengan cepat.

Kekosongan kursi Jampidsus kini menjadi pekerjaan rumah bagi Kejaksaan Agung. Transisi kepemimpinan tengah disiapkan. Seorang pelaksana tugas (Plt) diyakini akan segera ditunjuk. Hal ini penting agar penanganan perkara besar yang kini sedang bergulir tidak tersendat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Istana mempersilakan kepergian Febrie sebagai dinamika organisasi biasa. Kejelasan status ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa tidak ada kegaduhan politik di balik pengunduran diri sang jaksa perkasa. Kejaksaan Agung pun bergerak cepat mengisi pos vital tersebut demi menjaga stabilitas penegakan hukum di Indonesia.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tasya-kamila

Social Media Editor. Mengelola distribusi breaking news lintas platform.

Comments (0)

User