Ingin Menikah Lagi, Istri di Banyumas Habisi Suami Pemilik Bengkel

Banyumas – Warga Kelurahan Arcawinangun, Purwokerto Timur, digemparkan oleh penemuan jasad seorang pria lanjut usia di rumahnya. Korban yang diketahui berinisial EM, atau bernama Eddy Yono Subagyo

Jul 06, 2026 - 13:26
0 1
Ingin Menikah Lagi, Istri di Banyumas Habisi Suami Pemilik Bengkel

Banyumas – Warga Kelurahan Arcawinangun, Purwokerto Timur, digemparkan oleh penemuan jasad seorang pria lanjut usia di rumahnya. Korban yang diketahui berinisial EM, atau bernama Eddy Yono Subagyo (67), adalah pemilik sebuah bengkel di daerah tersebut. Setelah menggelar serangkaian penyelidikan secara intensif, aparat Kepolisian Resor Banyumas akhirnya mengungkap fakta mengejutkan: korban dibunuh oleh istrinya sendiri.

Motif Percintaan di Balik Pembunuhan

Kapolresta Banyumas, Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi, dalam keterangan tertulis yang diterima Beritatercepat.com, Senin (29/6/2026), menyatakan bahwa hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi mengarah pada dugaan kuat telah terjadi pembunuhan berencana. Lebih lanjut, terungkap motif sementara yang didasari oleh persoalan asmara.

“Menurut hasil penyelidikan sementara, motif di balik peristiwa ini diduga berkaitan dengan keinginan tersangka untuk menjalin hubungan dan menikah dengan pihak lain, yang saat ini penanganannya masih dalam berkas terpisah,” ujar Petrus.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, keinginan untuk menikah dengan pria lain itulah yang menjadi pemicu sang istri tega merencanakan pembunuhan terhadap suaminya sendiri. Hingga kini, penyidik masih mendalami peran dan identitas “pihak lain” yang disebut dalam keterangan polisi tersebut. Berkas penyidikan untuk keterlibatan orang ketiga itu masih diproses secara terpisah.

Korban Eddy Yono Subagyo sehari-hari dikenal sebagai pengusaha bengkel yang sudah lama menetap di lingkungan Arcawinangun. Sesosok mayatnya pertama kali ditemukan dengan sejumlah luka yang mengindikasikan adanya tindak kekerasan. Polisi yang tiba di lokasi lekas melakukan pengamanan dan mengumpulkan barang bukti. Dari serangkaian petunjuk yang ada, kecurigaan langsung jatuh kepada istri korban yang kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Setelah melalui proses gelar perkara, status istri korban resmi ditingkatkan menjadi tersangka. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Pasal tersebut membawa ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
pandu-rangga

Editor Ekonomi. Editor ekonomi breaking dan update pasar terkini.

Comments (0)

User