Imigrasi Cekal Dua Warga Belanda Penggagas Lari Diskriminatif di Bali

DENPASAR — Dua warga negara Belanda resmi masuk daftar tangkal Direktorat Jenderal Imigrasi. Keputusan diambil setelah keduanya terbukti menggelar acara olahraga lari yang membatasi peserta hanya un...

Jul 28, 2026 - 05:43
0 0
Imigrasi Cekal Dua Warga Belanda Penggagas Lari Diskriminatif di Bali

DENPASAR — Dua warga negara Belanda resmi masuk daftar tangkal Direktorat Jenderal Imigrasi. Keputusan diambil setelah keduanya terbukti menggelar acara olahraga lari yang membatasi peserta hanya untuk warga asing dan secara terang-terangan mengecualikan warga Indonesia di Bali.

Kronologi Temuan

Berdasarkan investigasi petugas, ajang bertajuk 'Bali Heritage Sunset Run' itu direncanakan berlangsung akhir pekan lalu di kawasan Canggu, Badung. Materi promosi yang beredar secara digital mencantumkan frasa 'exclusively for foreign nationals'. Tidak hanya itu, formulir pendaftaran daring sama sekali tidak membuka opsi kewarganegaraan Indonesia. Sejumlah calon peserta lokal yang mencoba mendaftar langsung ditolak oleh sistem.

Saksi mata melaporkan, kedua warga Belanda berinisial J.V. dan R.D. itu berperan sebagai direktur balapan dan pemilik perusahaan penyelenggara. Mereka diketahui sudah menetap di Bali dengan izin tinggal terbatas. Setelah promosi viral, gelombang protes muncul dari komunitas pelari lokal dan netizen. Unggahan kemarahan memenuhi media sosial, menuding kegiatan tersebut sebagai bentuk segregasi dan pelecehan terhadap kedaulatan negara tuan rumah.

Tindakan Tegas Imigrasi

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali bersama Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai langsung bergerak. Dalam waktu kurang dari 48 jam, tim pengawasan orang asing berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua pelaku. Pemeriksaan intensif menunjukkan adanya dugaan pelanggaran berat terhadap ketertiban umum dan norma kemasyarakatan.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali menyatakan, "Kami tidak memberikan toleransi terhadap siapa pun yang dengan sengaja menciptakan diskriminasi berbasis ras atau kewarganegaraan di wilayah Indonesia." Keduanya langsung dikenai penangkalan paling lama sesuai aturan yang berlaku. Status izin tinggal mereka dicabut seketika, dan hari itu juga mereka diwajibkan meninggalkan Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat.

Dampak dan Pencegahan

Penangkalan ini membuat J.V. dan R.D. dilarang keras menginjakkan kaki di Indonesia selama satu dekade penuh. Nama mereka kini terpasang dalam sistem informasi keimigrasian di seluruh titik pintu masuk negara. Artinya, jika mereka mencoba masuk kembali menggunakan identitas berbeda atau melalui jalur tidak resmi, sistem otomatis akan mendeteksi dan menolak kedatangan mereka.

Direktur Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa langkah ini sekaligus menjadi pesan kuat bagi penyelenggara acara internasional lainnya. "Indonesia terbuka untuk dunia, tetapi jangan pernah memperlakukan warga negara kami sebagai warga kelas dua di negeri sendiri."

Kasus ini bukan yang pertama. Beberapa tahun terakhir, muncul tren acara tertutup yang menyasar komunitas ekspatriat dan turis asing sambil mengecualikan penduduk lokal. Imigrasi akan memperkuat pemantauan konten promosi digital dan bekerja sama dengan penyelenggara platform pendaftaran untuk mencegah diskriminasi terselubung. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan indikasi serupa.

Hingga berita ini diturunkan, otoritas juga tengah melacak apakah ada warga negara asing lain yang turut terlibat dalam perencanaan acara bermasalah tersebut. Penyelidikan diperluas ke pemilik properti yang rencananya digunakan sebagai lokasi start dan finish. Sanksi tegas terhadap pelaku diskriminasi ini diharapkan mampu menjaga citra Bali sebagai destinasi yang aman, ramah, dan egaliter bagi semua bangsa tanpa terkecuali.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User