Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis, Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Sah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba. D

Jul 08, 2026 - 04:48
0 0
Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis, Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Sah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba. Dengan putusan ini, status tersangka Asrul dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji dinyatakan sah dan proses hukum terhadapnya akan terus berlanjut.

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar pada Senin, 6 Juli 2026. Dalam amar putusannya, hakim dengan tegas menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara yang jumlahnya nihil.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata hakim Ketut saat membacakan putusan di hadapan pihak-pihak yang hadir.

Dengan putusan ini, tim penyidik Kejaksaan Agung tetap memiliki kewenangan penuh untuk melanjutkan penanganan perkara. Asrul ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan mencederai rasa keadilan calon jemaah haji yang telah mengantre bertahun-tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, kasus ini berawal dari temuan kejanggalan dalam distribusi kuota haji yang seharusnya dikelola secara transparan dan adil. Diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum yang mengarahkan kuota kepada pihak-pihak tertentu, termasuk melalui asosiasi yang dipimpin Asrul. Kesthuri sendiri merupakan asosiasi yang mewadahi pelaku usaha perjalanan haji dan umrah di Indonesia. Kerugian negara akibat skema tersebut masih terus didalami oleh tim penyidik.

Tim kuasa hukum Asrul sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan dengan dalih bahwa penetapan tersangka tidak sah karena dinilai cacat prosedur dan minim alat bukti. Namun, hakim menilai seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak dapat melemahkan kewenangan penyidik dalam menetapkan tersangka. "Permohonan pemohon tidak beralasan hukum," tegas hakim dalam pertimbangannya.

Penolakan praperadilan ini menjadi pukulan bagi pihak Asrul yang berharap status tersangka kliennya dapat dibatalkan. Kini penyidik dapat melanjutkan proses ke tahap berikutnya, termasuk kemungkinan penahanan dan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah menjadi sorotan publik karena ibadah haji merupakan impian jutaan warga Indonesia. Kejanggalan dalam pengaturan kuota dinilai mencederai asas keadilan dan transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam penyelenggaraan haji.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan resmi. Namun, sumber di lingkungan penyidik menyebutkan bahwa putusan ini semakin memperkuat langkah hukum untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Sementara itu, Asrul Azis belum memberikan tanggapan seusai sidang.

Beritatercepat.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terkini kepada pembaca.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fitri-handayani

Reporter Lapangan. Reporter lapangan peristiwa terkini.

Comments (0)

User