Guru Les di Tangerang Cabuli 29 Murid, Modus Beri Uang dan Kuota
BARU SAJA — Aparat Kepolisian Resor Tangerang meringkus seorang guru les berinisial AK yang diduga mencabuli 29 anak laki-laki dengan modus pemberian uang saku dan kuota internet. Penangkapan ini me...
BARU SAJA — Aparat Kepolisian Resor Tangerang meringkus seorang guru les berinisial AK yang diduga mencabuli 29 anak laki-laki dengan modus pemberian uang saku dan kuota internet. Penangkapan ini menghentikan rentetan aksi keji yang telah merenggut masa puluhan korban di bawah umur.
Terbongkar dari Perubahan Perilaku Korban
Kecurigaan muncul setelah sejumlah orang tua melaporkan perubahan perilaku anak-anak mereka yang menjadi murid les AK. Para korban menunjukkan gejala trauma seperti menarik diri, ketakutan, dan enggan mengikuti kegiatan belajar. Investigasi kepolisian mengungkap bahwa pelaku, yang berprofesi sebagai guru les privat, telah menjalankan aksinya selama beberapa bulan terakhir.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk telepon seluler yang berisi pesan dan percakapan antara pelaku dan korban. “Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pengajar untuk mendekati murid-muridnya,” ujar salah satu penyidik.
Fakta Kunci Kasus
- Pelaku: Pria berinisial AK, guru les privat.
- Jumlah korban: Sedikitnya 29 anak laki-laki teridentifikasi.
- Lokasi: Wilayah Tangerang.
- Modus: Menjanjikan uang jajan dan kuota internet gratis.
- Status: Telah ditangkap dan menjalani proses hukum.
Modus Sistematis: Uang dan Kuota untuk Perangkap
AK merancang modus yang licik. Ia mengincar murid-murid yang berasal dari keluarga sederhana. Tawaran uang saku hingga puluhan ribu rupiah serta paket data internet menjadi iming-iming yang sulit ditolak—terutama karena para anak membutuhkan akses internet untuk pembelajaran daring. Setelah membangun kedekatan, pelaku melancarkan tindakan asusila di lokasi les atau di kediamannya sendiri.
Praktik ini mengkhawatirkan karena sebagian korban atau orang tua mungkin tidak segera menyadari bahwa anak telah menjadi sasaran kejahatan seksual. Banyak korban yang bahkan disisipkan perlakuan cabul di sela-sela waktu belajar.
Trauma Mendalam dan Ancaman Hukuman
Seluruh korban kini mendapat pendampingan psikologis dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Trauma yang mereka alami dikhawatirkan berdampak panjang pada perkembangan mental. Sementara itu, AK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti pelaku mencapai 15 tahun penjara, dengan kemungkinan tambahan kebiri kimia.
Polres Tangerang mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas les anak. Tempat les privat wajib dipastikan aman, dan komunikasi terbuka dengan anak tentang sentuhan tidak pantas harus rutin diajarkan.
UPDATE — Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Sementara itu, tersangka ak mengaku menyesali perbuatannya dan siap diproses secara hukum.
Comments (0)