Febrie Adriansyah dan Don Ritto Resmi Tersangka Tiga Kasus Korupsi dan TPPU
Kortas Tipikor Polri mengambil langkah besar dalam pemberantasan mafia hukum. Dua mantan petinggi Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dan Don Ritto, kini menyandang status tersangka. Mereka terjerat da...
Kortas Tipikor Polri mengambil langkah besar dalam pemberantasan mafia hukum. Dua mantan petinggi Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dan Don Ritto, kini menyandang status tersangka. Mereka terjerat dalam tiga perkara sekaligus: korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang.
Penetapan tersangka ini diumumkan pada Kamis (10/7/2026) malam oleh tim penyidik Kortas Tipikor. Febrie Adriansyah merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Sementara Don Ritto adalah mantan Direktur Penuntutan di lingkungan yang sama. Keduanya diduga memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri dan pihak lain.
Menurut data yang dihimpun, ketiga perkara yang menjerat mereka adalah:
- Perkara pertama terkait dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dalam penanganan dan penghentian perkara di Kejaksaan Agung periode 2020–2024. Negara dirugikan hingga Rp1,2 triliun.
- Perkara kedua adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus menyamarkan hasil korupsi melalui pembelian aset properti, kendaraan mewah, dan penempatan dana di luar negeri. Total aset yang disita sementara mencapai Rp500 miliar.
- Perkara ketiga melibatkan dugaan pemufakatan jahat untuk menghalangi proses hukum (obstruction of justice) dalam kasus-kasus besar yang ditangani Kejaksaan.
Penyidik menerapkan pasal berlapis. Untuk perkara korupsi, Febrie dan Don Ritto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun untuk TPPU, mereka dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Keduanya juga dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor tentang obstruction of justice. Ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Kronologi dan Barang Bukti
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya yang melibatkan oknum jaksa. Tim Kortas Tipikor sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi sejak dua pekan lalu. Dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, serta barang bukti elektronik disita untuk memperkuat dakwaan.
Seorang sumber internal menyebutkan bahwa Febrie Adriansyah diduga mengendalikan sejumlah pengusaha untuk mengamankan perkara-perkara tertentu. Sementara Don Ritto berperan sebagai fasilitator aliran dana ke berbagai rekening penampung. Modus pencucian uang melibatkan pembelian saham di perusahaan cangkang dan aset properti atas nama orang lain.
Febrie Adriansyah merupakan sosok yang tidak asing di dunia penegakan hukum. Ia pernah menangani berbagai perkara besar seperti BLBI dan Bank Century. Sementara Don Ritto adalah orang kepercayaannya yang kerap menjadi ujung tombak operasi lapangan. Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Saat ini, Febrie Adriansyah dan Don Ritto menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Proses penyidikan terus dikembangkan untuk menjerat aktor lain yang terlibat. Polri menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menuntaskan kasus yang mencoreng institusi penegak hukum.
"Ini bukti keseriusan Polri membersihkan tikus-tikus di dalam sistem peradilan," tegas Kepala Kortas Tipikor Polri dalam konferensi pers tadi malam.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak agar aset hasil tindak pidana segera disita dan dilelang. "Kerugian negara harus dikembalikan secepatnya. Jangan sampai barang bukti hilang atau dipindahtangankan," ujarnya.
Masyarakat antikorupsi menyambut positif langkah ini. Mereka meminta agar kasus ini dituntaskan hingga ke akar dan aset hasil korupsi bisa dikembalikan ke negara. Kasus ini diharapkan menjadi pukulan telak bagi mafia hukum yang selama ini merongrong keadilan di Indonesia.
Comments (0)