Aug 30, 2026
breaking

Enam Anggota Polres Tangsel Termasuk Kasat Narkoba Diserahkan ke Polda Metro

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri baru saja menyerahkan enam anggota Polres Tangerang Selatan ke Polda Metro Jaya. Penyerahan ini terkait kasus narkotika y...

Enam Anggota Polres Tangsel Termasuk Kasat Narkoba Diserahkan ke Polda Metro

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri baru saja menyerahkan enam anggota Polres Tangerang Selatan ke Polda Metro Jaya. Penyerahan ini terkait kasus narkotika yang menyeret Kepala Satuan Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman.

Langkah tegas ini diambil setelah serangkaian penyelidikan internal menemukan dugaan pelanggaran berat oleh para oknum. Keenam polisi tersebut langsung digelandang ke Markas Polda Metro Jaya pada Kamis pagi (24/7/2026) untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kronologi dan Proses Serah Terima

Prosesi serah terima berlangsung singkat di ruang khusus Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Tim Dittipidnarkoba yang dipimpin langsung oleh seorang perwira menengah menandatangani berita acara penyerahan bersama penyidik Polda Metro. AKP Pardiman dan lima rekannya tampak mengenakan rompi tahanan saat digiring masuk.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, mereka diduga terlibat dalam serangkaian tindak pidana narkotika, mulai dari penyalahgunaan wewenang, penggelapan barang bukti, hingga dugaan pemerasan terhadap pengguna dan bandar kecil. Penyelidikan awal sudah dilakukan oleh tim internal Polri sejak beberapa pekan terakhir.

Posisi Kunci: Kasat Narkoba Jadi Tersangka

Sorotan utama tertuju pada AKP Pardiman, yang sehari-hari memimpin pemberantasan narkoba di wilayah Tangerang Selatan. Jabatan strategisnya justru diduga dimanfaatkan untuk melindungi jaringan ilegal. Hal ini menjadi pukulan telak bagi upaya bersih-bersih di tubuh Polri, mengingat AKP Pardiman seharusnya menjadi garda terdepan perang melawan narkotika.

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Tidak ada tempat bagi pengkhianat di institusi kami," tegas seorang perwira senior Polda Metro yang enggan disebut namanya. Kelima oknum lainnya berpangkat bintara hingga perwira pertama, dan seluruhnya bertugas di bawah komando langsung AKP Pardiman.

Sanksi Terberat Menanti

Polda Metro Jaya kini memegang kendali penuh atas kasus ini. Proses hukum pidana akan berjalan paralel dengan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Kami sudah mengantongi bukti awal yang kuat. Pemeriksaan akan kami tuntaskan demi menjaga nama baik Polri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam konferensi pers singkat. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen institusi untuk tidak melindungi anggota yang mencoreng seragam.

Masyarakat diimbau tetap percaya kepada upaya reformasi internal Polri. Kasus ini, meski mengecewakan, disebut sebagai bukti bahwa mekanisme pengawasan berjalan efektif.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS admin

Comments (0)

User