Aug 29, 2026
breaking

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bingung Cari Tindak Pidana Asal pada Kasus TPPU

JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilaporkan tengah berada dalam situasi hukum yang tidak lazim. Ia disangkakan terlibat Tindak Pidana Pencucian Ua...

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bingung Cari Tindak Pidana Asal pada Kasus TPPU

JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilaporkan tengah berada dalam situasi hukum yang tidak lazim. Ia disangkakan terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun hingga kini belum ada kejelasan soal tindak pidana asal yang mencemarinya. Keanehan ini menuai kebingungan dari kubu kuasa hukum.

Advokat Febri Diansyah yang memimpin tim kuasa hukum menegaskan, kliennya tidak diberikan informasi memadai tentang asal-usul kejahatan yang mendasari dugaan pencucian uang. Padahal, dalam doktrin dan praktik hukum, TPPU sangat bergantung pada pembuktian tindak pidana awal atau predicate crime. Tanpa itu, konstruksi dakwaan bisa runtuh.

Kejanggalan Hukum yang Fatal

Menurut sumber yang dekat dengan penyidikan, Febrie Adriansyah dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Namun, dalam proses tersebut, tidak dijelaskan detail perbuatan kriminal yang diduga menghasilkan uang haram. "Kami seperti berhadapan dengan hantu," ujar seorang anggota tim hukum yang enggan disebut namanya. Kondisi ini memicu kejutan karena Febrie sendiri adalah mantan petinggi yang memahami seluk-beluk hukum pidana.

Sejumlah pakar hukum menilai, kekosongan pada unsur tindak pidana asal adalah cacat fundamental. Bahkan dapat menjadi dasar untuk gugatan praperadilan. Pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU menekankan pentingnya keberadaan hasil tindak pidana. "Kalau tidak ada hasil kejahatan, tidak ada pencucian uang," kata seorang analis hukum dari lembaga studi independen.

Langkah Hukum Selanjutnya

Kuasa hukum, Febri Diansyah, dikonfirmasi akan segera mengirimkan surat resmi kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mempertanyakan legal standing perkara ini. Mereka mendesak agar penyidik memaparkan dengan jelas kaitan uang yang diduga dicuci dengan tindak pidana apa. "Ini adalah pertarungan fundamental soal hak konstitusional klien kami," tegasnya saat ditemui di sela-sela aktivitas.

Sementara itu, Kejaksaan Agung belum merespons permintaan konfirmasi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada perkembangan signifikan dari internal korps adhyaksa. Di sisi lain, beberapa pengamat mengkhawatirkan jika perkara ini berlarut-larut, dapat mencoreng nama lembaga. Apalagi, di tengah upaya reformasi birokrasi yang sedang digencarkan.

Jika ketidakjelasan ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya akan menempuh jalur praperadilan. Langkah ini bisa menjadi palu godam bagi penyidik bila terbukti alpa dalam memenuhi syarat awal penanganan perkara TPPU.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS admin

Comments (0)

User