Dua Kurir Sabu dan Etomidate asal Kalibata Diserahkan ke Kejari Jaksel
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah merampungkan proses pelimpahan tahap II terhadap dua tersangka kurir narkotika ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah merampungkan proses pelimpahan tahap II terhadap dua tersangka kurir narkotika ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kedua tersangka, Rustiadi (32) dan Muhamad Jumaryanto (26), kini resmi menjadi tahanan kejaksaan dan akan segera dihadapkan ke meja hijau.
Penyerahan fisik para tersangka beserta barang bukti ini dilakukan setelah pihak penyidik menerima notifikasi bahwa berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap atau berstatus P-21. Proses serah terima berlangsung secara langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) di kantor Kejari Jakarta Selatan pada Selasa (13/6) lalu.
"Pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan secara langsung oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Seluruh rangkaian pelaksanaan tahap II berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan lancar," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan resmi yang dikutip media kami, Selasa (23/6/2026).
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah Kalibata. Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa sabu dan etomidate, zat yang saat ini tengah menjadi sorotan karena penyalahgunaannya yang kerap dikaitkan dengan modus kejahatan tertentu yang berpotensi membahayakan korban.
Dengan telah dilimpahkannya tanggung jawab penahanan dari penyidik Polri ke pihak kejaksaan, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan untuk mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua kurir tersebut dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati, tergantung pada kuantitas dan kualitas peran mereka dalam peredaran gelap barang haram tersebut.
Comments (0)