DPR Libatkan Peradi dalam Pembahasan Krusial RUU Perampasan Aset

Pembahasan legislasi strategis pemberantasan korupsi memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat menggelar pertemuan tertutup dengan organisasi advokat nasional untuk menggodok naskah akademis regula...

Jul 13, 2026 - 16:17
0 0
DPR Libatkan Peradi dalam Pembahasan Krusial RUU Perampasan Aset

Pembahasan legislasi strategis pemberantasan korupsi memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat menggelar pertemuan tertutup dengan organisasi advokat nasional untuk menggodok naskah akademis regulasi penyitaan harta hasil tindak pidana. Pertemuan ini menjadi sinyal kuat adanya percepatan agenda reformasi hukum di parlemen.

Keterlibatan Organisasi Advokat

Komisi bidang hukum DPR secara resmi melibatkan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dalam konsultasi publik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Langkah ini diambil untuk memperoleh masukan teknis dari perspektif praktisi hukum yang bersentuhan langsung dengan proses peradilan. Kehadiran Peradi dinilai krusial mengingat kompleksitas implementasi aturan baru ini di lapangan.

Rapat konsultasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang menyatakan bahwa proses legislasi harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Mekanisme non-conviction based forfeiture yang diusung dalam RUU ini memerlukan harmonisasi dengan sistem hukum acara pidana yang berlaku saat ini. Peradi diharapkan mampu memberikan pandangan kritis terhadap potensi benturan norma dan kesiapan institusi penegak hukum.

Mekanisme Perampasan Tanpa Pemidanaan

RUU Perampasan Aset memperkenalkan paradigma baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Berbeda dengan penyitaan konvensional yang bergantung pada putusan pengadilan pidana, instrumen ini memungkinkan negara merampas aset yang diduga hasil kejahatan meskipun pelaku belum dijatuhi vonis. Konsep ini telah diterapkan di berbagai yurisdiksi internasional dan terbukti efektif memulihkan kerugian negara.

Beberapa poin kritis yang menjadi sorotan dalam rapat meliputi pembuktian terbalik, standar bukti yang digunakan, serta perlindungan hak pemilik aset yang beriktikad baik. Kalangan advokat menekankan pentingnya keseimbangan antara kewenangan negara dan jaminan hak asasi manusia. Perdebatan mengenai ambang batas kecurigaan dan mekanisme gugatan pihak ketiga menjadi fokus pembahasan yang alot.

Urgensi Regulasi dan Target Penyelesaian

Desakan untuk segera menuntaskan RUU ini semakin menguat seiring dengan meningkatnya skor indeks persepsi korupsi nasional yang stagnan. Data dari lembaga pemantau antikorupsi menunjukkan bahwa potensi kerugian negara yang tidak tertagih mencapai triliunan rupiah akibat lemahnya instrumen pengembalian aset. Tanpa regulasi yang memadai, para pelaku kejahatan ekonomi dapat dengan mudah menyembunyikan hasil kejahatannya melalui berbagai skema pencucian uang yang kompleks.

DPR menargetkan pembahasan substansi dapat dirampungkan dalam masa sidang berjalan sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan. Koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Hukum dan Kejaksaan Agung, terus diintensifkan untuk memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan dalam implementasi nantinya. Hasil konsultasi dengan Peradi akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan draf final sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tasya-kamila

Social Media Editor. Mengelola distribusi breaking news lintas platform.

Comments (0)

User