JAKARTA — Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, mendesak kementerian dan lembaga terkait untuk segera menelusuri secara menyeluruh dugaan praktik curang dalam ekosistem perdagangan elektronik (e-commerce). Penertiban ini dinilai mendesak guna menjaga persaingan usaha yang sehat dan melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal dari ancaman kepunahan pasar.
Sorotan tajam tersebut mengemuka menyusul banyaknya keluhan dari pelaku usaha domestik terkait indikasi persaingan tidak sehat, mulai dari perang harga ekstrem (predatory pricing), manipulasi algoritma pencarian, hingga dugaan transaksi fiktif yang merugikan pedagang kecil di berbagai lokapasar terkemuka.
Kronologi Meningkatnya Tekanan Regulasi Digital
Isu ketidakadilan dalam perdagangan digital di tanah air terus bergulir melalui beberapa fase penting dalam beberapa bulan terakhir:
- Gelombang Keluhan Pelaku UMKM: Asosiasi pedagang lokal dan pelaku industri rumahan melaporkan penurunan omzet drastis akibat masuknya produk impor berharga sangat murah yang dipromosikan secara agresif oleh platform.
- Temuan Indikasi Algoritma Bias: Muncul dugaan bahwa platform digital tertentu secara sistematis memprioritaskan produk afiliasi atau barang dari luar negeri di etalase utama pencarian konsumen.
- Desakan Resmi Parlemen: Komisi VII DPR RI secara resmi meminta Kementerian Perdagangan serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengambil tindakan investigatif terukur tanpa menunda regulasi teknis.
"Pemerintah harus turun tangan dan tidak boleh membiarkan pasar digital berjalan tanpa pengawasan ketat. Jika ada indikasi praktik curang, manipulasi data, atau predatory pricing yang mematikan UMKM, aparat dan regulator harus segera mengusut tuntas," tegas Bane Raja Manalu dalam keterangannya di Jakarta.
Titik Rawan Praktik Ilegal di Ruang Niaga Elektronik
Menurut parlemen, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran yang kerap disamarkan sebagai inovasi pemasaran modern. Pengawasan komprehensif diperlukan pada sektor-sektor berikut:
- Predatory Pricing: Penjualan barang di bawah harga modal secara masif dan terus-menerus untuk mematikan pesaing lokal.
- Penyalahgunaan Data Konsumen: Pemanfaatan data transaksi secara sepihak untuk memproduksi produk serupa demi keuntungan eksklusif platform.
- Ulasan dan Transaksi Palsu (Fake Reviews): Rekayasa reputasi toko guna mengelabui calon pembeli serta mendongkrak peringkat etalase digital secara manipulatif.
Bane menegaskan bahwa Komisi VII DPR RI mendukung digitalisasi ekonomi nasional, namun digitalisasi tidak boleh menjadi sarana hegemoni modal besar yang merugikan struktur ekonomi rakyat. Kolaborasi antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta KPPU dinilai menjadi kunci utama dalam memastikan kedaulatan ekonomi digital tetap berpihak pada produk domestik.
Langkah Penindakan dan Penegakan Hukum
Parlemen mendorong pemerintah untuk membentuk tim audit digital independen. Tim ini bertugas meninjau keterbukaan algoritma platform, memeriksa alur impor barang di lokapasar, serta memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan terkait batas minimum harga produk impor.
Jika investigasi membuktikan adanya kartel atau monopoli terselubung, sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional platform harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi kepastian hukum investasi di Indonesia.
Comments (0)