Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mendesak pemerintah agar segera mengesahkan dan memberlakukan kebijakan sistem pelabelan Nutri-Level pada seluruh produk pangan olahan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasar domestik. Langkah strategis ini dipandang sebagai instrumen kesehatan preventif yang sangat mendesak guna mengendalikan lonjakan kasus Penyakit Tidak Menular (PTM) di tengah masyarakat.
Penerapan label Nutri-Level dinilai mampu memberikan panduan visual yang jelas, transparan, dan mudah dipahami oleh konsumen mengenai kandungan gula, garam, serta lemak (GGL). Selama ini, informasi nilai gizi di balik kemasan sering kali sulit dipahami oleh masyarakat awam karena ditulis dalam format tabel yang rumit dengan ukuran huruf yang relatif kecil.
Mendesak Langkah Konkret Tekan Penyakit Tidak Menular
Komisi IX DPR RI menyoroti tren peningkatan prevalensi penyakit kronis seperti diabetes melitus, hipertensi, obesitas, hingga penyakit kardiovaskular yang kini mulai banyak menyerang kelompok usia muda dan produktif. Pola konsumsi harian yang sarat dengan produk makanan olahan berpemanis buatan dan tinggi natrium menjadi faktor pemicu utama ancaman kesehatan nasional ini.
"Pemerintah tidak boleh menunda lagi regulasi pembatasan dan pengawasan kandungan gula, garam, dan lemak. Kebijakan Nutri-Level bukan sekadar regulasi administratif, melainkan investasi perlindungan kesehatan masyarakat jangka panjang untuk menyelamatkan generasi masa depan," tegas pimpinan Komisi IX DPR RI.
DPR menggarisbawahi bahwa beban pembiayaan kesehatan negara melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan terus terkuras untuk membiayai penanganan penyakit katastropik. Oleh karena itu, intervensi di tingkat hulu melalui edukasi dan regulasi pangan kemasan dianggap jauh lebih efektif dibandingkan pengobatan di tingkat hilir.
Klasifikasi Gizi yang Memudahkan Konsumen
Sistem Nutri-Level nantinya dirancang dengan membagi produk pangan dan minuman ke dalam beberapa tingkatan atau gradasi mutu gizi, serupa dengan sistem pemeringkatan yang telah sukses diterapkan di sejumlah negara maju. Skema ini menggunakan indikator warna atau abjad untuk merepresentasikan tingkat risiko kesehatan:
- Kategori Tingkat Rendah (A dan B): Menandakan produk memiliki kandungan gula, garam, dan lemak jenuh yang aman serta memiliki nilai nutrisi positif seperti serat atau protein yang tinggi.
- Kategori Tingkat Sedang (C): Produk yang memiliki kandungan gizi seimbang namun perlu dibatasi frekuensi konsumsinya.
- Kategori Tingkat Tinggi (D dan E): Menandakan produk mengandung kadar gula, garam, atau lemak dalam kadar sangat tinggi, sehingga konsumen diimbau untuk membatasi konsumsinya secara ketat.
Dengan sistem visual yang mencolok di bagian depan kemasan (front-of-pack labelling), masyarakat diharapkan dapat mengambil keputusan secara sadar sebelum membeli produk makanan olahan bagi diri mereka maupun keluarga.
Sinergi Regulasi dan Kesiapan Industri
Meskipun demikian, DPR meminta Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian untuk membangun dialog konstruktif dengan para pelaku industri makanan dan minuman. Masa transisi yang terukur perlu disiapkan agar industri, khususnya skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dapat melakukan reformulasi produk secara bertahap.
Penerapan Nutri-Level diharapkan menjadi momentum bagi industri manufaktur pangan untuk berlomba-lomba mereformulasi resep mereka menjadi lebih sehat dan bernutrisi. Keselamatan dan kesehatan publik harus senantiasa ditempatkan sebagai prioritas tertinggi di atas kepentingan komersial.
Comments (0)