Sep 17, 2026
Hukum

DPR Desak ATR/BPN Segera Batalkan HGB Pertamina Seluas 19 Hektare

Suasana di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, mendadak hangat saat Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menggelar rapat dengar pendapat ter

DPR Desak ATR/BPN Segera Batalkan HGB Pertamina Seluas 19 Hektare

Suasana di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, mendadak hangat saat Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menggelar rapat dengar pendapat terkait sengketa pertanahan yang menyita perhatian publik. Langkah tegas diambil oleh lembaga legislatif tersebut dengan mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera memproses pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Pertamina (Persero) atas lahan seluas 19 hektare yang berlokasi di kawasan strategis Jakarta Barat.

Desakan mendalam ini muncul bukan tanpa dasar hukum yang kuat. Proses peradilan panjang yang telah dilalui oleh warga dan pihak terkait akhirnya membuahkan kepastian hukum berupa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun, di lapangan, eksekusi administratif berupa pembatalan sertifikat oleh BPN dinilai masih menggantung, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan bagi masyarakat pencari keadilan.

Sengketa Panjang Berujung Putusan Inkrah

Konflik kepemilikan tanah seluas 19 hektare di Jakarta Barat ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menjadi perhatian banyak pihak. PT Pertamina sebelumnya menguasai lahan tersebut berdasarkan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan. Namun, serangkaian gugatan hukum yang diajukan oleh masyarakat berhasil membuktikan adanya kekeliruan administratif serta ketidakabsahan alas hak yang dipegang oleh BUMN sektor migas tersebut hingga tingkat Mahkamah Agung.

Dalam forum aspirasi resmi Parlemen, jajaran Badan Aspirasi Masyarakat menegaskan bahwa keadilan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, bahkan jika sengketa tersebut melibatkan institusi negara maupun BUMN raksasa.

"Putusan hukum sudah inkrah dan final. Tidak ada alasan lagi bagi Kementerian ATR/BPN untuk mengulur waktu atau menunda pembatalan sertifikat HGB atas lahan 19 hektare tersebut. Kepastian hukum adalah hak warga negara yang paling mendasar yang harus dihormati oleh semua pihak," tegas pimpinan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI.

Dampak Hukum dan Urgensi Pembatalan Sertifikat

Penundaan pelaksanaan eksekusi pembatalan sertifikat HGB berpotensi mencederai wibawa lembaga peradilan di Indonesia. Ketika pengadilan tertinggi sudah memutuskan bahwa klaim HGB tersebut gugur demi hukum, maka secara otomatis Kementerian ATR/BPN berkewajiban melakukan tindakan administratif mencabut dokumen pertanahan tersebut dari buku tanah negara.

Berikut adalah perbandingan status legalitas atas lahan sengketa tersebut sebelum dan sesudah terbitnya putusan berkekuatan hukum tetap:

Parameter Analisis Status Sebelum Putusan Inkrah Status Pasca-Putusan Inkrah
Status Hak Tanah Dikuasai Pertamina dengan Sertifikat HGB Sertifikat HGB Batal/Gugur demi Hukum
Luas Wilayah Terdampak 19 Hektare di Jakarta Barat 19 Hektare Wajib Dikembalikan Statusnya
Kewenangan BPN Menunggu Proses Peradilan Selesai Wajib Menerbitkan SK Pembatalan HGB

Secara analitis, keberadaan 19 hektare lahan yang menggantung tanpa kepastian sertifikasi memicu kelumpuhan aktivitas ekonomi dan penataan kawasan di wilayah tersebut. Warga setempat tidak dapat mengurus sertifikat tanah milik mereka, sementara pihak Pertamina pun tidak lagi memiliki basis legalitas untuk melakukan kegiatan operasional atau penguasaan fisik di atas lahan tersebut.

Mendorong Kepastian Hukum dan Reformasi Agraria

Kasus ini menjadi ujian krusial bagi kepemimpinan Kementerian ATR/BPN dalam membuktikan komitmennya terhadap penataan ruang dan penuntasan sengketa pertanahan nasional. Penuntasan sengketa ini dipandang sebagai indikator nyata komitmen pemerintah dalam meletakkan prinsip reformasi agraria di atas kepentingan birokrasi yang berbelit-belit.

Anggota DPR mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap hukum adalah cermin utama dari pelaksanaan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Apabila keputusan peradilan yang sudah inkrah diabaikan atau ditunda eksekusinya oleh instansi pemerintah, maka preseden buruk akan tercipta dalam sistem kepastian hukum pertanahan di Indonesia.

Dengan adanya desakan resmi dari Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI ini, Kementerian ATR/BPN diharapkan dapat segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan HGB PT Pertamina dalam waktu singkat. Langkah konkrit ini dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk memulihkan hak-hak masyarakat dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di tanah air.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS fitri-handayani

Reporter Breaking News. Siap siaga 24/7 untuk peristiwa besar.

Comments (0)

User