Don Ritto dan Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
JAKARTA, DETIK INI JUGA — Polri resmi menahan Don Ritto dan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Penahanan dilakukan pada Kamis (11/7/2026) malam di Rut...
JAKARTA, DETIK INI JUGA — Polri resmi menahan Don Ritto dan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Penahanan dilakukan pada Kamis (11/7/2026) malam di Rutan Polda Metro Jaya. Pengumuman ini mengejutkan banyak pihak karena Febrie Adriansyah merupakan perwira aktif Polri.
Pengumuman disampaikan langsung oleh Kepala Korps Tipikor Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, dalam jumpa pers yang berlangsung singkat namun penuh tekanan. Totok menegaskan, penetapan ini setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang kuat.
Dua Peran Berbeda, Satu Jaringan
Don Ritto, seorang auditor yang bertugas di lembaga pengawasan keuangan negara, diduga merekayasa hasil audit untuk meloloskan proyek fiktif. Sementara itu, Febrie Adriansyah, perwira Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar, berperan sebagai fasilitator dan diduga menerima aliran dana hasil korupsi.
"Mereka bekerja sama secara sistematis. Don merekayasa laporan, Febrie mengamankan proyek dan mengatur pencairan dana," beber Totok.
Fakta Kunci Kasus
- Tersangka: Don Ritto (auditor) dan Febrie Adriansyah (AKBP Polri).
- Dugaan tindak pidana: Korupsi dan TPPU.
- Modus: Manipulasi laporan audit dan proyek abal-abal.
- Kerugian negara: Sementara diperkirakan Rp52 miliar.
- Barang bukti: Dokumen audit palsu, transfer mencurigakan, aset properti, dan kendaraan mewah.
- Penangkapan: Don Ritto ditangkap di kantornya, Febrie Adriansyah di kediamannya di Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan, penyidik menyita uang tunai senilai Rp3,2 miliar dalam bentuk mata uang asing, serta dua unit mobil sport yang diduga dibeli dari hasil kejahatan. Selain itu, penyidik juga memblokir 11 rekening bank yang terhubung dengan jaringan ini.
Aliran Dana dan Keterlibatan PPATK
Kasus ini mencuat setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan laporan transaksi mencurigakan yang melibatkan kedua tersangka. Setidaknya ada 14 transaksi mencurigakan dengan total lebih dari Rp45 miliar yang mengalir ke sejumlah perusahaan di bawah kendali mereka.
Polri butuh waktu tiga bulan untuk mendalami bukti-bukti tersebut sebelum akhirnya melakukan penangkapan. Totok menambahkan, penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat lain. "Siapa pun yang terlibat akan kami kejar," ancamnya.
Respons Publik dan Langkah Hukum
Penahanan dua figur ini langsung menyedot perhatian publik. Keduanya kini mendekam di sel terpisah dan menjalani pemeriksaan maraton. Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan setelah cukup bukti formal.
Pengacara kedua tersangka belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, Kakortas Tipikor menjamin proses hukum akan berjalan transparan. "Tidak ada intervensi. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak," tutup Totok.
Comments (0)