Dituduh Mencuri, Karyawan Disekap 3 Minggu hingga Diperas Rp 50 Juta

Jakarta - Publik dihebohkan dengan video penggerebekan sebuah kantor percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, yang viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terungkap praktik penyekapan terha

Jul 07, 2026 - 23:31
0 0
Dituduh Mencuri, Karyawan Disekap 3 Minggu hingga Diperas Rp 50 Juta

Jakarta - Publik dihebohkan dengan video penggerebekan sebuah kantor percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, yang viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terungkap praktik penyekapan terhadap tiga orang karyawan yang diduga berlangsung selama tiga minggu. Kasus ini sontak menarik perhatian warganet dan aparat kepolisian.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, aksi penyekapan ini terbongkar setelah adanya informasi yang masuk kepada pihak berwajib. Petugas yang mendatangi lokasi langsung melakukan penggerebekan di sebuah bangunan ruko yang dijadikan tempat usaha sekaligus lokasi penyanderaan. Saat ditemukan, kondisi para korban sungguh memprihatinkan.

Kondisi Korban Saat Ditemukan

Kapolsek Senen mengonfirmasi kebenaran peristiwa nahas tersebut. Tiga korban yang berhasil dievakuasi diketahui bernama Tegar Saputra, Muhamad Rafli Jaelani, dan Adit Saputra. Ketiganya mengalami penyekapan dalam kondisi yang tidak manusiawi.

"Saat berada di TKP benar korban bernama Tegar Saputra dan Muhamad Rafli Jaelani, terlihat di borgol bagian kakinya sambil diikat tali baja juga korban bernama Adit Saputra diborgol bagian kaki dan diikat menggunakan rantai besi," kata pejabat kepolisian, Minggu (28/6/2026).

Selain dirantai dan diborgol, para korban diduga kuat menjadi sasaran pemerasan. Berdasarkan penelusuran media kami, pelaku meminta uang tebusan hingga puluhan juta rupiah dengan tuduhan bahwa ketiga karyawan tersebut telah mencuri di tempat mereka bekerja. Aksi penyekapan yang berlangsung selama hampir sebulan itu diduga disertai dengan intimidasi agar para korban menuruti permintaan pelaku.

Motif dan Kronologi Pemerasan

Berdasarkan keterangan awal, motif utama di balik penyekapan ini adalah tuduhan pencurian yang dialamatkan kepada para korban. Bukannya memproses secara hukum, para pelaku justru mengambil tindakan sendiri dengan menyekap korban dan meminta uang ganti rugi secara paksa yang jumlahnya ditaksir mencapai Rp 50 juta. Selama tiga minggu penuh, para korban menghabiskan hari-hari mereka dalam kondisi terbelenggu di dalam ruko tersebut.

Pihak kepolisian dari Polsek Senen saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi dan terduga pelaku. Barang bukti berupa borgol, tali baja, serta rantai besi yang digunakan untuk mengikat para korban telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Hingga berita ini diturunkan, petugas masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap apakah ada aktor lain yang terlibat dalam jaringan tindak pidana perdagangan orang atau penyekapan ilegal ini. Publik pun berharap pelaku segera dijerat dengan pasal berlapis, mengingat korban tidak hanya mengalami kerugian materiil tetapi juga trauma fisik dan psikologis yang mendalam.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yoga-mahendra

Editor Breaking. Editor breaking news dan peristiwa terkini.

Comments (0)

User