Dishub Cabut Pentil Mobil-mobil Parkir Liar di Jl Minangkabau Jaksel
Jakarta - Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan (Sudinhub Jaksel) menggelar operasi cabut pentil (OCP) terhadap sejumlah kendaraan yang kedapatan parkir liar di sepanjang Jalan Minangkabau, M
Jakarta - Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan (Sudinhub Jaksel) menggelar operasi cabut pentil (OCP) terhadap sejumlah kendaraan yang kedapatan parkir liar di sepanjang Jalan Minangkabau, Manggarai, pada Sabtu malam (27/6/2026). Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas maraknya parkir sembarangan yang mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.
Imbauan Diberikan Sebelum Penindakan
Kepala Sudinhub Jaksel, Bernard Pasaribu, menegaskan bahwa tindakan pencabutan pentil bukanlah langkah pertama yang diambil. Sebelumnya, petugas telah melakukan upaya persuasif berupa penggebahan dan imbauan kepada para pemilik kendaraan, baik roda empat maupun roda dua. "Kami sudah melakukan penggebahan dan imbauan agar kendaraan tidak diparkir di trotoar, bahu jalan, maupun tepi jalan di sepanjang jalan ini," ujar Bernard saat dikonfirmasi Beritatercepat.com.
Setelah imbauan dianggap tidak diindahkan, barulah operasi cabut pentil dilancarkan. "Clear-nya di OCP," tegasnya. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh kendaraan yang masih membandel akan langsung dikenai sanksi di tempat, tanpa terkecuali.
"Kami sudah melakukan penggebahan dan imbauan agar kendaraan tidak diparkir di trotoar, bahu jalan, maupun tepi jalan di sepanjang jalan ini. Clear-nya di OCP."
Trotoar dan Bahu Jalan Kembali Steril
Penindakan malam itu difokuskan pada kendaraan yang menggunakan fasilitas umum seperti trotoar sebagai tempat parkir. Akibat aksi ini, trotoar dan bahu jalan yang selama ini "dicaplok" oleh para pemilik kendaraan dapat kembali difungsikan sebagaimana mestinya. Pejalan kaki pun dapat melintas dengan lebih leluasa tanpa terhalang oleh kendaraan yang terparkir sembarangan.
Dari pantauan di lapangan, setidaknya puluhan pentil kendaraan roda empat berhasil dicopot oleh petugas. Beberapa pengendara yang mendapati mobilnya tak bisa melaju karena angin ban yang habis hanya bisa pasrah. Mereka pun harus mencari pengganti pentil atau memompa ban terlebih dahulu sebelum dapat melanjutkan perjalanan.
Efek Jera dan Ancaman Sanksi
Operasi ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelanggar. Sudinhub Jaksel secara berkala memang mengintensifkan operasi serupa di titik-titik rawan parkir liar di wilayah Jakarta Selatan. Selain pencabutan pentil, dalam beberapa kasus kendaraan yang membandel juga terancam digembok atau bahkan diderek ke tempat penampungan resmi milik pemerintah.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan tempat parkir yang telah disediakan atau memanfaatkan transportasi umum guna mengurangi kepadatan dan kesemrawutan di jalanan ibu kota. "Kami harap warga lebih sadar dan tertib. Jangan sampai hanya karena parkir sembarangan, hak pejalan kaki dan pengguna jalan lain terganggu," tambah Bernard kepada tim media kami.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya lebih besar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam merevitalisasi trotoar dan menata kembali kota agar lebih humanis bagi para pejalan kaki. Dengan penindakan yang berkelanjutan, diharapkan budaya parkir liar di Jakarta secara perlahan dapat diminimalisir.
Comments (0)