Desakan Penggeledahan Rumah Eks Jampidsus Kebayoran Kian Menguat

JAKARTA — Desakan terhadap Kejaksaan Agung untuk menggeledah kediaman pribadi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mencuat tajam hari ini. Masyarakat Anti Kor...

Jul 27, 2026 - 21:34
0 0
Desakan Penggeledahan Rumah Eks Jampidsus Kebayoran Kian Menguat

JAKARTA — Desakan terhadap Kejaksaan Agung untuk menggeledah kediaman pribadi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mencuat tajam hari ini. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak aparat penegak hukum bergerak cepat menyisir rumah di kawasan Kebayoran yang diduga menyimpan bukti penting kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie.

Status Tersangka Memicu Desakan Baru

Febrie Adriansyah telah resmi berstatus tersangka dalam pusaran kasus TPPU. Penetapan status itu menjadi landasan MAKI mendorong penyidik untuk tidak ragu melakukan langkah paksa. Penggeledahan, menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, merupakan keniscayaan dalam konstruksi perkara yang menjerat mantan petinggi Adhyaksa tersebut.

Alasan mendasar penyisiran rumah pribadi ini adalah kekhawatiran adanya upaya menghilangkan atau mengamankan barang bukti. Tim penyelidik menduga sejumlah dokumen transaksi keuangan, catatan aliran dana, hingga aset bernilai ekonomis masih tersimpan di properti di Kebayoran itu.

Kunci di Lokasi Domisili

Kediaman di Kebayoran dinilai strategis karena merupakan tempat tinggal utama Febrie selama menjabat sebagai Jampidsus. Rentang waktu ketika ia memegang kendali di bidang penindakan khusus itulah yang diduga paralel dengan aktivitas pencucian uang yang kini sedang dibongkar. "Rumah pribadi pasti menyimpan petunjuk yang tak kalah penting dibandingkan dengan ruang kantor yang sudah digeledah sebelumnya," ungkap sumber internal MAKI.

Kejaksaan Agung belum mengeluarkan respons resmi terkait tekanan publik ini. Namun, sejumlah petinggi Adhyaksa mengindikasikan bahwa permohonan penggeledahan sedang dalam proses telaah mendalam. Prosedur administrasi dan pertimbangan kecukupan bukti permulaan menjadi tahap krusial sebelum eksekusi lapangan dilakukan.

Konstruksi Hukum yang Mendesak

Pasal dalam undang-undang TPPU memberi ruang penyidik untuk melakukan penggeledahan setiap saat atas dasar bukti permulaan yang cukup. Pengabaian terhadap langkah proaktif ini berpotensi mengancam integritas alat bukti. Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia menekankan bahwa penundaan hanya akan menguntungkan pihak yang sedang menjalani proses hukum.

MAKI juga meminta Kejaksaan Agung merangkul Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memetakan aset-aset tersembunyi Febrie. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mengungkap lapisan kompleks aliran dana yang diduga melibatkan pihak ketiga.

Sementara itu, publik menunggu langkah pasti dari Jaksa Agung Muda Pengawasan. Transparansi dan kecepatan eksekusi penggeledahan akan menjadi tolok ukur komitmen pemberantasan korupsi di internal korps Adhyaksa. “Tidak boleh ada kesan tebang pilih. Siapa pun yang tersangkut korupsi harus dihajar habis tanpa pandang bulu,” tegas sumber aktivis anti-korupsi yang enggan disebut namanya. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada tim kuasa hukum Febrie Adriansyah belum membuahkan hasil.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User