Cemburu, Pria Mataram Samarkan Diri Jadi Wanita, Aniaya Pacar
MATARAM – Aparat Polresta Mataram meringkus seorang pria berinisial RU (22) yang tega menganiaya kekasihnya sendiri hingga mengalami luka serius. Pelaku nekat menyamar sebagai perempuan demi bisa ma...
MATARAM – Aparat Polresta Mataram meringkus seorang pria berinisial RU (22) yang tega menganiaya kekasihnya sendiri hingga mengalami luka serius. Pelaku nekat menyamar sebagai perempuan demi bisa masuk ke kamar kos korban tanpa dicurigai.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu (11/7/2026) setelah korban berhasil melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya. RU yang juga dikenal dengan panggilan Amin langsung digelandang ke Unit PPA Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kronologi Penyamaran dan Penganiayaan
Insiden bermula saat RU mendatangi tempat kos korban di wilayah Mataram. Karena korban enggan membukakan pintu, pelaku merancang siasat tak biasa. Ia memakai pakaian perempuan lengkap dengan penutup wajah, lalu mengetuk pintu kamar seolah-olah seorang teman wanitanya yang datang berkunjung.
Setelah pintu terbuka, korban terkejut melihat sosok pacarnya yang berdiri di hadapannya. Tanpa peringatan, RU langsung melancarkan serangan fisik. Akibat aksi brutal tersebut, korban menderita luka di beberapa bagian tubuh dan harus mendapat perawatan medis.
Motif Cemburu Buta
Dari hasil interogasi awal, motif penganiayaan dipicu rasa cemburu. RU mengaku terprovokasi setelah melihat interaksi korban dengan orang lain. Alih-alih menyelesaikan masalah secara dewasa, pelaku memilih jalan kekerasan dengan merencanakan penyamaran agar bisa leluasa masuk.
“Tersangka sudah kita amankan berikut sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dipakai saat menyamar,”ungkap seorang penyidik. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya perencanaan matang menjelang aksi tersebut.
Kondisi Korban dan Barang Bukti
Korban kini masih trauma dan menjalani observasi di fasilitas kesehatan. Pihak keluarga korban mendesak proses hukum seadil-adilnya mengingat luka yang ditimbulkan cukup serius. Selain pakaian samaran, petugas mengamankan telepon genggam pelaku yang berisi percakapan dengan korban sebelum kejadian.
Proses Hukum Berjalan
RU dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara. Kapolresta Mataram menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini tanpa pandang bulu. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa kekerasan dalam relasi pribadi tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Hingga kini, penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengungkap apakah ada catatan kekerasan serupa di masa lalu. Sementara itu, korban berharap keadilan segera terwujud agar peristiwa serupa tidak menimpa orang lain.
Baca juga:
Comments (0)