Cek Fakta: Hoaks Pajak Ibu Melahirkan dan Bansos PKH BPNT
Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat kembali dihebohkan dengan dua klaim viral yang menyesatkan. Pertama, kabar yang menyebutkan bahwa set
Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat kembali dihebohkan dengan dua klaim viral yang menyesatkan. Pertama, kabar yang menyebutkan bahwa setiap ibu yang melahirkan akan dikenakan pajak. Kedua, beredarnya tautan yang mengklaim dapat digunakan untuk mengecek bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) senilai Rp1.500.000. Kedua informasi ini menyebar luas melalui unggahan Facebook, memicu kecemasan sekaligus harapan palsu di kalangan warganet. Liputan6.com melalui kanal Cek Fakta telah menelusuri dan memastikan bahwa kedua klaim tersebut tidak berdasar dan berpotensi sebagai modus penipuan.
Pajak Ibu Melahirkan: Isapan Jempol yang Meresahkan
Narasi yang menyatakan bahwa persalinan akan dikenai pajak mulai ramai diperbincangkan di grup-grup Facebook pada awal pekan ini. Dalam unggahan yang beredar, disebutkan bahwa pemerintah berencana menerapkan pungutan bagi setiap kelahiran sebagai bagian dari kebijakan fiskal baru. Klaim ini sontak memicu reaksi negatif, terutama dari kalangan ibu rumah tangga dan pasangan muda yang tengah menanti kelahiran buah hati. Namun, setelah ditelusuri, tidak ditemukan satu pun dasar hukum atau pernyataan resmi dari otoritas fiskal maupun Kementerian Kesehatan yang mendukung klaim tersebut.
“Kami tegaskan, tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pengenaan pajak terhadap proses persalinan. Ini murni disinformasi yang sengaja disebarkan untuk menimbulkan keresahan,” ujar Dr. Andini Putri, pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia, saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (14/6/2024).
Lebih lanjut, dr. Andini menjelaskan bahwa sektor kesehatan justru mendapat keringanan pajak melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menanggung biaya persalinan bagi peserta. Alih-alih memungut pajak, pemerintah memberikan subsidi untuk menekan angka kematian ibu dan bayi. Dengan demikian, setiap unggahan yang mengklaim adanya pajak persalinan adalah hoaks belaka dan masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkannya lebih luas.
Modus Baru: Link Palsu Pengecekan Bansos PKH dan BPNT
Di sisi lain, tautan mencurigakan yang mengatasnamakan program bansos juga menjadi perbincangan hangat. Link tersebut menjanjikan pencairan dana sebesar Rp1.500.000 bagi penerima PKH dan BPNT setelah melakukan verifikasi data. Tampilan laman dibuat semirip mungkin dengan situs resmi Kementerian Sosial, lengkap dengan logo dan formulir isian data pribadi seperti nama lengkap, nomor Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Faktanya, modus semacam ini merupakan upaya phishing untuk mencuri identitas dan data perbankan korban.
Berdasarkan penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, situs resmi pengecekan bansos hanya dapat diakses melalui cekbansos.kemensos.go.id. Pemerintah tidak pernah meminta masyarakat mengisi data pribadi melalui tautan yang disebar via pesan berantai. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, dalam keterangan tertulisnya, menekankan bahwa seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal komunikasi terverifikasi.
“Masyarakat jangan mudah tergiur dengan iming-iming bantuan yang mengarahkan ke link tidak resmi. Selalu cek kebenarannya melalui sumber resmi atau hubungi pendamping PKH di desa masing-masing,” pesan Robben Rico, pengamat keamanan siber dari Vaksincom.
Kewaspadaan adalah benteng utama menghadapi gelombang penipuan digital yang kian canggih. Data pribadi yang bocor dapat disalahgunakan untuk pinjaman online ilegal hingga pembobolan rekening. Karena itu, penting bagi warganet untuk tidak asal mengklik tautan, meskipun dikirim oleh kenalan. Modus penipuan berkedok bantuan sosial cenderung meningkat menjelang momen tertentu seperti hari besar keagamaan atau tahun ajaran baru.
Ciri-Ciri Hoaks dan Cara Melawannya
Kedua kasus di atas memiliki benang merah yang sama: memanfaatkan emosi publik—baik rasa takut (pajak melahirkan) maupun rasa berharap (bansos). Hoaks semacam ini dirancang untuk menjadi viral, karena menyentuh kebutuhan dasar manusia. Berikut beberapa ciri yang dapat dikenali:
- Sumber tidak jelas: Informasi berasal dari akun tidak resmi, seringkali akun pribadi yang baru dibuat atau tidak memiliki rekam jejak kredibel.
- Judul provokatif: Menggunakan kata-kata sensasional seperti “gratis”, “buruan cair”, atau “pemerintah diam-diam”.
- Desakan untuk menyebarkan: Pesan diakhiri dengan kalimat “sebarkan agar banyak yang tahu” atau “jangan sampai ketinggalan”.
- Meminta data pribadi: Formulir yang mengumpulkan NIK, nomor KK, hingga kode OTP adalah indikasi kuat penipuan.
Masyarakat dapat memverifikasi setiap informasi mencurigakan melalui kanal resmi seperti situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), portal Jabar Saber Hoaks, atau laman Cek Fakta Liputan6.com. Laporkan konten mencurigakan langsung ke fitur report di media sosial agar segera ditindaklanjuti.
Menghadapi banjir informasi digital, literasi digital bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendesak. Pemerintah, platform media sosial, dan masyarakat perlu berkolaborasi memutus rantai penyebaran hoaks yang kian merugikan. Jangan biarkan ketakutan dan keserakahan sesaat mengalahkan nalar kritis kita.
[SOCIAL_TWEET]: Jangan mudah percaya! Hoaks pajak ibu melahirkan dan link palsu bansos PKH/BPNT beredar di Facebook. Pemerintah tegaskan: tidak ada pajak persalinan dan hanya gunakan situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. #CekFakta #AntiHoaks #Bansos[SOCIAL_TG]: 🚨 Waspada hoaks! Ibu melahirkan kena pajak? HOAX! Link cek bansos PKH/BPNT Rp1.5juta? PHISHING! Jangan klik sembarangan. Baca klarifikasinya di sini.
Comments (0)