Catut Nama Ulama, Pengangguran di Bekasi Tipu Penjual Sarung Rp 43 Juta

Aparat kepolisian berhasil membekuk seorang pria berinisial AR (49) yang diduga melakukan penipuan terhadap pedagang sarung di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Pelaku yang sehari-harinya tidak memiliki pe

Jul 06, 2026 - 13:39
0 1
Catut Nama Ulama, Pengangguran di Bekasi Tipu Penjual Sarung Rp 43 Juta

Aparat kepolisian berhasil membekuk seorang pria berinisial AR (49) yang diduga melakukan penipuan terhadap pedagang sarung di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Pelaku yang sehari-harinya tidak memiliki pekerjaan tetap ini tega mengelabui rekannya sendiri, HA (38), dengan modus mencatut nama seorang ulama ternama. Akibat perbuatannya, korban menderita kerugian mencapai Rp 43 juta setelah mengirimkan ratusan lembar sarung secara cuma-cuma kepada tersangka.

Modus Penipuan dengan Kedok Amanah Ulama

Berdasarkan hasil penyelidikan, AR melancarkan aksinya dengan memanfaatkan relasi pertemanan yang sudah terjalin lama. Ia mendekati korban dan mengaku mendapat mandat langsung dari seorang ulama berpengaruh untuk mengumpulkan bantuan sarung bagi para santri di sebuah pondok pesantren di wilayah Jawa Timur. Karena nama ulama yang disebut cukup disegani, korban tidak merasa curiga dan langsung menyanggupi permintaan pelaku.

"Tersangka AR pandai membangun kepercayaan. Ia memanfaatkan nama besar seorang ulama agar korban yakin bahwa sarung yang dikirim benar-benar akan disalurkan ke pesantren," ungkap Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolres Metro Bekasi Kota, dalam keterangannya kepada awak media kami.

HA, yang kesehariannya berdagang sarung di Pasar Proyek Bekasi, bahkan rela menyediakan 450 lembar sarung berbagai merek dan kualitas untuk memenuhi pesanan tersebut. Pelaku berdalih bahwa pembayaran akan dilakukan secara bertahap setelah dana dari donatur pusat cair. Namun setelah batas waktu yang dijanjikan tiba, AR justru menghilang dan nomor teleponnya tidak lagi aktif.

Pelarian Berakhir di Komplek Sapta Taruna

Kasus ini terbongkar setelah HA melapor ke pihak berwajib. Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota langsung melakukan pelacakan dan berhasil meringkus AR di tempat persembunyiannya di Jalan Komplek Sapta Taruna 2, Bekasi Timur. Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa lembar sarung sisa yang belum sempat dijual kembali serta ponsel yang digunakan untuk melancarkan aksi penipuan.

"Korban dan pelaku sudah saling kenal cukup lama. Ini yang membuat korban lengah dan mudah memercayai cerita bohong tentang titipan dari ulama tersebut," kata Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menambahkan.

AR kini harus mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang tertipu dengan modus serupa mengingat status pelaku yang sudah lama menganggur dan diduga menjalankan aksi ini sebagai mata pencaharian utama.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran atau permintaan yang mengatasnamakan tokoh agama tanpa verifikasi langsung. Kepada Beritatercepat.com, seorang perwira mengingatkan bahwa kejahatan berlatar belakang sosial atau keagamaan kerap dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yoga-mahendra

Editor Breaking. Editor breaking news dan peristiwa terkini.

Comments (0)

User