Buzzer Hoax Dibongkar: 8 Tersangka, Uang Rp220 Juta Disita

JAKARTA, DETIK INI JUGA — Tim siber Polda Metro Jaya baru saja meringkus jaringan buzzer profesional yang metodis menyebar berita bohong lintas platform digital. Otoritas menetapkan delapan orang se...

Jul 28, 2026 - 01:53
0 0
Buzzer Hoax Dibongkar: 8 Tersangka, Uang Rp220 Juta Disita

JAKARTA, DETIK INI JUGA — Tim siber Polda Metro Jaya baru saja meringkus jaringan buzzer profesional yang metodis menyebar berita bohong lintas platform digital. Otoritas menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita uang tunai Rp220 juta sebagai barang bukti kunci.

Operasi Senyap dan Kronologi

Pengungkapan bermula dari patroli digital intensif yang mendeteksi lonjakan konten mencurigakan di sejumlah kanal media sosial. Setelah melakukan profiling terhadap puluhan akun anonim, penyidik menemukan benang merah: koordinasi tertutup di balik grup percakapan terenkripsi. Dalam waktu kurang dari sepekan, lima lokasi berbeda di Jakarta dan sekitarnya digerebek serentak. Delapan individu tidak sempat melenyapkan barang bukti; laptop, telepon seluler, nomor rekening penampungan, dan bundel uang tunai langsung diamankan.

“Mereka bukan sekadar warganet iseng. Ini bisnis terstruktur dengan pembagian peran: operator, penulis narasi, dan akun penyebar,” ujar seorang perwira yang enggan dikutip namanya. Polisi menyebut sindikat itu mematok tarif progresif, mulai dari Rp500 ribu untuk satu utas pendek hingga puluhan juta rupiah untuk kampanye hitam berskala besar.

Bukan Korban Pertama, Jejak Klien Diendus

Penelusuran aliran dana memperlihatkan uang Rp220 juta baru sebagian kecil dari transaksi yang terjadi sejak awal tahun. Rekening penampung mengalirkan dana dari pihak-pihak yang kini tengah dipetakan. Dugaan sementara, pesanan hoaks menyasar isu politik lokal, pilkada, hingga sentimen ekonomi yang mudah memantik keresahan publik.

“Kami tidak berhenti di delapan tersangka. Siapa pun yang mendanai, memesan, atau memanfaatkan hasil kejahatan ini akan kami kejar,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam konferensi pers yang digelar satu jam lalu. Pihaknya mengklaim telah mengantongi bukti percakapan dan instruksi yang mengarah ke aktor intelektual.

Ancaman Pidana dan Langkah Kontra-Narasi

Kedelapan tersangka dijerat pasal berlapis: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk penyebaran berita bohong, pasal pemalsuan identitas digital, serta pencucian uang. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Polda Metro Jaya sekaligus meluncurkan kanal pelaporan cepat bagi warga yang menemukan konten mencurigakan. Masyarakat diminta tidak mudah termantik judul provokatif tanpa verifikasi. “Hoaks adalah api di musim kemarau digital. Sekali tersulut, kerusakannya sulit dipadamkan,” pungkas Kabid Humas. Hingga berita ini ditulis, polisi masih melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan platform media sosial untuk menutup ribuan akun terafiliasi sindikat.

Pengungkapan ini menjadi penegasan bahwa industri buzzer ilegal tidak lagi kebal hukum. Di saat yang sama, publik diingatkan untuk selalu memeriksa fakta sebelum menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User