Jampidsus Umumkan Penahanan Tersangka Baru Kasus Korupsi Triliunan Rupiah

BREAKING NEWS — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah baru saja mengumumkan penahanan seorang tersangka utama dalam pusaran kasus korupsi yang merugikan negara hingga t...

Jul 12, 2026 - 12:25
0 0
Jampidsus Umumkan Penahanan Tersangka Baru Kasus Korupsi Triliunan Rupiah

BREAKING NEWS — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah baru saja mengumumkan penahanan seorang tersangka utama dalam pusaran kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Konferensi pers digelar di Kejaksaan Agung sore ini.

Dalam pernyataan resminya, Febrie menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat keterlibatan tersangka dalam proyek strategis nasional. "Kami sudah mengantongi dua alat bukti yang sah dan cukup. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujarnya dengan nada tegas.

Kronologi Penangkapan

Tim Satgas Khusus Jampidsus melakukan penangkapan di sebuah apartemen mewah di kawasan Jakarta Selatan pada dini hari tadi. Operasi senyap tersebut berlangsung tanpa perlawanan berarti. Tersangka langsung digelandang ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.

  • Jam 03.15 WIB: Tim bergerak menuju lokasi target.
  • Jam 04.00 WIB: Tersangka diamankan tanpa insiden.
  • Jam 07.30 WIB: Barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik disita.
  • Jam 14.00 WIB: Konferensi pers pengumuman penahanan.

Modus Operandi & Kerugian Negara

Febrie mengungkapkan bahwa modus yang digunakan melibatkan mark-up anggaran dan pengaturan pemenang tender. Proyek infrastruktur yang seharusnya rampung dalam dua tahun justru molor dan kualitasnya jauh dari spesifikasi. "Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini adalah kejahatan terstruktur yang melibatkan banyak pihak," tegasnya.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merilis angka kerugian negara sementara. Nilainya mencapai Rp 1,8 triliun, dan tidak menutup kemungkinan bertambah seiring pendalaman aset. Penyidik juga mengantongi bukti aliran dana ke beberapa rekening penampung di luar negeri.

Sita Aset & Langkah Hukum

Langkah cepat diambil dengan memblokir 12 rekening bank dan menyita tiga bidang tanah di Jakarta dan Bali. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis:

  • Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: Ancaman pidana penjara seumur hidup.
  • Pasal 3 UU Tipikor: Penyalahgunaan wewenang, ancaman 20 tahun penjara.
  • Pasal TPPU: Pencucian uang, ancaman 20 tahun dan denda miliaran rupiah.

Febrie menambahkan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada satu tersangka. "Ini baru pembuka. Masih ada aktor lain yang akan segera menyusul. Kami minta kerjasama semua pihak, jangan sampai ada yang coba-coba menghalangi penyidikan," pungkasnya.

Pihak Kejaksaan Agung memastikan akan mengawal kasus ini hingga ke pengadilan. Satgas juga membuka posko pengaduan masyarakat untuk menampung informasi tambahan terkait aliran dana mencurigakan. Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Jampidsus.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User