Rumah Eks Jampidsus Sepi Pascapenetapan Tersangka Korupsi

BARU SAJA — Kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan elite Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kini berubah menjadi bangunan suram tanpa denyut keh...

Jul 12, 2026 - 13:14
0 0
Rumah Eks Jampidsus Sepi Pascapenetapan Tersangka Korupsi

BARU SAJA — Kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan elite Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kini berubah menjadi bangunan suram tanpa denyut kehidupan. Sejak pagi Minggu (12/7), tidak satu pun aktivitas terlihat—pagar rumah terkunci rapat, jendela tertutup sempurna, dan tidak ada orang yang keluar-masuk. Hanya dedaunan kering yang berjatuhan di halaman, seolah mengiringi keheningan setelah sang penghuni ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Penjagaan TNI Hilang, Rumah Ibarat Kosong

Beberapa hari sebelumnya, aparat TNI masih tampak berjaga di sekitar lokasi. Namun, pada Minggu pagi, tak tampak satu pun personel. Pengamanan yang dulu menunjukkan adanya perhatian khusus kini lenyap. Kondisi rumah sepenuhnya tertutup, menyerupai properti tak bertuan. Tetangga sekitar mengaku tidak mendengar suara apa pun sejak Sabtu malam. “Kemarin masih ramai, pagi ini sepi sekali,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kronologi: Mundur, Lalu Jadi Tersangka

Febrie Adriansyah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu dini hari (11/7), beberapa jam sebelum Polri dan Kejaksaan Agung mengumumkan status tersangkanya dalam jumpa pers. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Langkah mundur itu disebut sebagai komitmen menjaga netralitas proses hukum. Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung menerima pengunduran diri tersebut dan menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus.

Poin Kunci Kasus Febrie Adriansyah

  • Status: Tersangka korupsi dan TPPU.
  • Diumumkan: Sabtu, 11 Juli 2026.
  • Pengunduran diri: Sebelum pengumuman, pada dini hari.
  • Plt. Jampidsus: Rudi Margono ditunjuk untuk mengisi kekosongan.
  • Jaminan Kejagung: Penanganan perkara tidak terganggu.

Dari Penuntut Kunci Menjadi Tertuntut

Febrie bukan nama asing di dunia penegakan hukum. Sebagai jaksa karir, ia pernah memegang posisi strategis dalam pemberantasan korupsi, termasuk menangani kasus-kasus besar. Paradoks kini menimpanya: sosok yang kerap membawa terdakwa ke pengadilan, kini harus bersiap menghadapi jerat hukum yang sama. Belum ada pernyataan dari Febrie maupun kuasa hukumnya terkait status barunya ini.

Kejaksaan Agung Tegaskan Operasional Tetap Jalan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan bahwa meski terjadi pergantian di pucuk Jampidsus, seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan tanpa hambatan. “Pergantian pimpinan ini tidak akan mengganggu penanganan perkara yang sedang berjalan,” tegasnya. Meski demikian, Kejaksaan Agung bertekad bersikap transparan. Jaksa Agung memerintahkan dukungan penuh terhadap penyidikan Polri. “Kami tidak akan melindungi siapapun yang terlibat,” ujar Anang menirukan perintah Jaksa Agung.

Kondisi rumah yang sepi diperkirakan akan terus berlangsung hingga ada perkembangan resmi dari penyidik. Sementara itu, warga di sekitar lokasi diminta untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Publik kini menanti langkah selanjutnya dari Kortastipidkor, termasuk pemanggilan atau penahanan. Rumah yang sunyi itu kini menjadi saksi bisu perjalanan hukum yang belum usai.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User