BREAKING: UAD Langsung Beri Sanksi pada Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi KKN

BARU SAJA — Universitas Ahmad Dahlan bergerak cepat. Dua mahasiswi dilaporkan menjadi korban pelecehan seksual oleh rekan satu kelompok Kuliah Kerja Nyata. Kampus langsung menjatuhkan sanksi awal da...

Jul 12, 2026 - 11:06
0 0
BREAKING: UAD Langsung Beri Sanksi pada Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi KKN

BARU SAJA — Universitas Ahmad Dahlan bergerak cepat. Dua mahasiswi dilaporkan menjadi korban pelecehan seksual oleh rekan satu kelompok Kuliah Kerja Nyata. Kampus langsung menjatuhkan sanksi awal dan membuka penyelidikan formal.

Informasi ini terkonfirmasi beberapa menit lalu. Kasus ini mencuat setelah korban melapor ke pihak program studi. Dalam hitungan jam, UAD membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan tindak kekerasan seksual di lingkungan program pengabdian masyarakat tersebut.

Kronologi Temuan Kasus

Dugaan pelecehan terjadi saat program KKN berlangsung di sebuah wilayah yang belum diungkap kampus demi melindungi privasi korban. Kedua mahasiswi disebut mengalami tindakan tidak senonoh dari seorang mahasiswa peserta KKN yang sama. Detail kejadian masih didalami, namun laporan awal menyebut adanya sentuhan fisik tanpa persetujuan dan komentar bernada seksual berulang.

Saksi mata yang berada di lokasi KKN mengaku sempat mendengar percakapan mencurigakan, tetapi baru bertindak setelah korban memberanikan diri berbicara. Unit konseling kampus langsung menerjunkan psikolog untuk mendampingi kedua korban yang syok.

Respons Instan Rektorat

Pihak rektorat tidak menunggu viral. Begitu laporan diterima, rapat pimpinan digelar darurat. Hasilnya: terduga pelaku langsung dikenakan sanksi larangan mengikuti seluruh aktivitas akademik dan non-akademik sambil menunggu hasil investigasi penuh. Surat keputusan sanksi sementara ditandatangani siang ini.

"Kami tidak memberi ruang satu sentimeter pun bagi pelaku kekerasan seksual. Sanksi akademik maksimal menanti jika terbukti bersalah," tegas pernyataan resmi UAD yang diterima redaksi. Kampus juga berkoordinasi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi untuk memastikan hak korban terlindungi.

  • Status terduga pelaku: diskors dari seluruh kegiatan kampus
  • Korban: mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis gratis
  • Tim investigasi: terdiri dari dosen, psikolog, dan perwakilan mahasiswa

Sanksi Menanti, Proses Hukum Terbuka

Sanksi awal bersifat preventif agar terduga pelaku tidak mengganggu proses penyelidikan atau mendekati korban. Jika terbukti, sanksi akademik paling berat adalah pemberhentian tetap sebagai mahasiswa. UAD menegaskan kasus ini bisa berujung pada pelaporan pidana jika korban menghendaki.

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UAD telah mengambil alih koordinasi. Mereka bekerja paralel: mengumpulkan bukti digital, memeriksa saksi di lapangan, dan menggali rekaman komunikasi. Perkembangan signifikan diharapkan muncul dalam 3x24 jam.

"Korban berhak menentukan langkah selanjutnya. Kami siap mengawal hingga ke proses hukum," ujar ketua Satgas PPKS. Hingga berita ini diturunkan, kedua mahasiswi masih menjalani sesi konseling intensif. Pihak keluarga sudah dihubungi dan menyatakan akan mengambil jalur hukum.

Gempa di Kalangan Mahasiswa

Kabar ini memicu gelombang kemarahan di internal kampus. Puluhan mahasiswa berencana menggelar aksi solidaritas besok pagi. Mereka mendesak transparansi penuh dan perlindungan korban tanpa kompromi. Tagar #SaveKorbanKKN mulai ramai di diskusi grup mahasiswa.

Rektorat berjanji memperbarui informasi secara berkala. Mereka mengimbau agar mahasiswa tidak berspekulasi dan menyerahkan proses pada tim investigasi independen. "Kami pastikan setiap tahap diawasi. Tidak ada yang ditutupi," tandas pernyataan tertulis yang dirilis 30 menit lalu.

Perkembangan kasus ini masih bergulir. Redaksi akan menyampaikan UPDATE begitu hasil investigasi awal diumumkan.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User