BREAKING: Sopir Angkot Viral Ngamuk di Bekasi Ditangkap Polisi
BARU SAJA — Aparat gabungan meringkus AA, sopir angkot yang viral mengamuk dan merusak mobil pribadi di Bekasi. Penangkapan terjadi Selasa (13/7) pagi, hanya berselang 14 jam setelah video brutalnya...
BARU SAJA — Aparat gabungan meringkus AA, sopir angkot yang viral mengamuk dan merusak mobil pribadi di Bekasi. Penangkapan terjadi Selasa (13/7) pagi, hanya berselang 14 jam setelah video brutalnya menyebar luas di media sosial. AA kini mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
KRONOLOGI VIRAL
Kejadian bermula di simpang Jalan Kaliabang, Senin (12/7) sekitar pukul 16.30 WIB. Kendaraan korban, sebuah hatchback hitam, nyaris bersenggolan dengan angkot yang dikemudikan AA. Bukannya menyelesaikan secara damai, AA justru turun sambil membawa besi batangan.
Saksi mata, R (32), melaporkan bahwa AA langsung menghantam kap mobil korban sebanyak tiga kali. “Dia memukul kaca depan sampai retak, lalu mencoba membuka paksa pintu pengemudi,” ujar R. Korban merekam aksi tersebut dari dalam mobil dan segera mengunggahnya ke media sosial.
PENANGKAPAN CEPAT
Video amatir itu menjadi viral dalam hitungan jam. Tim Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi langsung bergerak melacak identitas pelaku. Berbekal pelat nomor angkot dan keterangan saksi, polisi mendatangi kediaman AA di wilayah Babelan pukul 06.00 WIB. AA ditangkap tanpa perlawanan.
Kapolres Metro Bekasi, yang dikonfirmasi menit lalu, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku berinisial AA, 41 tahun, sudah kami amankan. Barang bukti besi dan rekaman video turut disita,” demikian keterangannya.
- Pelaku: AA (41), sopir angkot trayek 44
- Korban: Pria 35 tahun, mengalami trauma dan kerusakan kendaraan
- Waktu kejadian: Senin, 12 Juli 2026 pukul 16.30 WIB
- Lokasi: Jalan Kaliabang, Bekasi Utara
- Waktu penangkapan: Selasa, 13 Juli 2026 pukul 06.00 WIB
- Barang bukti: Besi batangan, rekaman video, mobil korban rusak
FAKTA KUNCI
AA dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polisi masih mendalami motif perselisihan, meski dugaan kuat dipicu emosi sesaat.
Kejadian ini menambah daftar panjang aksi brutal di jalan raya yang terekam kamera. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak main hakim sendiri. Pengemudi angkot lainnya diwajibkan mengikuti pembinaan ulang bersamaan dengan proses hukum AA.
Korban, yang enggan diwawancarai, saat ini tengah menjalani pendampingan psikologis. Sementara itu, mobilnya masih di bengkel dengan kerusakan pada kap dan kaca depan.
Perkembangan terbaru akan kami siarkan langsung begitu ada informasi tambahan. Tim lapangan masih berada di Mapolres untuk mengonfirmasi status tahanan dan kemungkinan rekonstruksi.
Baca juga:
Comments (0)