Polda Metro Kejari Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

JAKARTA — Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara tegas meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Permohonan itu dinilai tidak berdasar dan ...

Jul 13, 2026 - 16:48
0 0
Polda Metro Kejari Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

JAKARTA — Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara tegas meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Permohonan itu dinilai tidak berdasar dan hanya bertujuan mengulur proses hukum.

Keduanya memberikan jawaban resmi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Roy Suryo menggugat prosedur penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran kabar bohong terkait ijazah Presiden Joko Widodo.

Jawaban Tegas Polda Metro dan Kejari

Brigjen Hengki Haryadi selaku kuasa hukum Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo telah memenuhi syarat formil dan materil. Prosedur hukum dilalui dengan cermat sesuai KUHAP.

UPDATE dari ruang sidang: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menegaskan berkas perkara Roy Suryo telah lengkap secara teknis dan siap dilimpahkan ke pengadilan. Berikut poin utama yang disampaikan dalam jawaban praperadilan:

  • Penetapan tersangka dilandasi dua alat bukti sah yang cukup
  • Proses penyidikan berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum
  • Tidak ditemukan cacat formil dalam administrasi perkara
  • Dalil pemohon dinilai mengada-ada dan tidak menyentuh substansi

Kronologi Singkat Perkara

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka usai mengunggah konten yang menyebut ijazah Presiden Jokowi palsu. Unggahan tersebut viral dan memicu kegaduhan publik. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dan melakukan serangkaian pemeriksaan digital forensik serta meminta keterangan saksi ahli.

Beberapa saksi mata dan ahli dihadirkan penyidik untuk memperkuat konstruksi hukum. Barang bukti digital diamankan dan diverifikasi oleh laboratorium forensik Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan kuat pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Poin Lemah Permohonan Roy Suryo

Brigjen Hengki membeberkan sejumlah kelemahan dalam permohonan praperadilan yang diajukan pihak Roy Suryo. Salah satunya adalah penggabungan beberapa objek gugatan yang seharusnya tidak bisa disatukan dalam satu permohonan.

Selain itu, pemohon dinilai tidak mampu menunjukkan secara spesifik di mana letak pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik. Dalil-dalil yang dibangun lebih banyak bersifat asumsi dan interpretasi sepihak tanpa dukungan bukti kuat.

KONFIRMASI dari pihak pengadilan: hakim tunggal akan membacakan putusan dalam waktu dekat setelah mempertimbangkan seluruh jawaban dari termohon serta bukti-bukti yang diserahkan kedua pihak.

Status Terkini Roy Suryo

Hingga berita ini diturunkan, Roy Suryo masih berstatus tersangka dan belum dilakukan penahanan. Polda Metro Jaya menyatakan akan menunggu hasil putusan praperadilan sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. Proses pelimpahan berkas akan segera dilakukan apabila permohonan ditolak hakim.

Sidang berikutnya diagendakan untuk mendengarkan pembacaan putusan. Pihak termohon optimistis hakim akan menolak permohonan dan melanjutkan proses hukum terhadap Roy Suryo ke tahap persidangan pokok perkara.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lina-marlina

Reporter Daerah. Koordinator jaringan kontributor di 34 provinsi.

Comments (0)

User