Pelaku Penusukan Acak di Cibodas Tangerang Jadi Tersangka, Ditahan Polisi
TANGERANG – Aksi penusukan acak yang menggemparkan warga Cibodas, Kota Tangerang, memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan pria berinisial KM sebagai tersangka dan menahannya usai insiden yang m...
TANGERANG – Aksi penusukan acak yang menggemparkan warga Cibodas, Kota Tangerang, memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan pria berinisial KM sebagai tersangka dan menahannya usai insiden yang melukai lima orang tersebut. Peristiwa itu terjadi mendadak saat pelaku mengamuk tanpa alasan jelas.
Kronologi Penangkapan Dramatis
Kejadian berlangsung pada Minggu petang (13/7) sekitar pukul 17.30 WIB. Menurut saksi, KM mendatangi satu per satu korban di Jalan Kapten Tandean, Cibodas, lalu menusuknya dengan pisau lipat. Warga yang histeris berlarian menyelamatkan diri sambil berteriak meminta tolong.
Tim Unit Reskrim Polsek Cibodas tiba di lokasi dalam waktu 10 menit. Pelaku yang masih memegang pisau berusaha melawan. “Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku tanpa melukai,” ujar seorang perwira. KM kemudian digelandang ke markas polisi setelah diamankan.
Kondisi Korban: Satu Kritis
Lima korban langsung dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang. Satu korban, seorang pria berusia 45 tahun, mengalami luka tusuk menembus rongga dada dan harus menjalani operasi darurat. Hingga berita ini ditulis, korban masih dirawat di ruang ICU dalam pengawasan ketat tim medis.
Empat korban lainnya, terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki, menderita luka di lengan, punggung, dan perut. Mereka telah diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan luka dan observasi singkat.
Data korban: 5 orang, 1 ICU, 4 rawat jalan.
Profil Pelaku dan Dugaan Gangguan Mental
KM, 32 tahun, adalah warga pendatang yang tinggal sendiri di sebuah kos-kosan sederhana. Tetangga mengaku tidak menyadari keanehan berarti. Namun, saat diinterogasi awal, KM memberikan jawaban yang tidak nyambung dan sering tertawa sendiri. “Kami curiga yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa, mungkin skizofrenia,” kata sumber di kepolisian.
Polisi akan berkoordinasi dengan dokter jiwa untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan. Hasilnya akan menentukan apakah KM bisa diadili atau dirujuk ke fasilitas rehabilitasi.
Barang Bukti dan Pengamanan
Pisau lipat sepanjang 15 cm menjadi barang bukti kunci yang diamankan polisi. Olah tempat kejadian perkara (TKP) juga dilakukan untuk mencari rekaman CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi. Polisi meningkatkan patroli di lingkungan Cibodas untuk meredakan kepanikan warga.
“Kami imbau warga tetap tenang. Pelaku sudah ditahan dan tidak membahayakan lagi,” tegas seorang pejabat polisi.
Fakta Cepat
- Pelaku: KM (32 tahun), ditangkap Minggu petang
- Lokasi: Jalan Kapten Tandean, Cibodas, Tangerang
- Jumlah korban: 5 orang, 1 di ICU, 4 luka ringan-sedang
- Senjata: Pisau lipat 15 cm
- Dugaan: Gangguan jiwa, masih didalami
- Status: Tersangka dan ditahan
Pihak keluarga korban berharap keadilan ditegakkan, sementara proses hukum masih bergulir. Publik diminta menunggu hasil penyelidikan resmi.
Baca juga:
Comments (0)