Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus sindikat penyebaran hoaks yang beroperasi secara terstruktur dan masif.
BARU SAJA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengumumkan pengungkapan jaringan pembuat dan penyebar informasi palsu berskala nasional. Kelima tersangka, berinisial R (42), D (39), AS (35), TM (30), dan FR (28), ditangkap di tiga kota berbeda dalam operasi senyap yang berlangsung sejak pekan lalu.
"Hari ini kami resmi menetapkan mereka sebagai tersangka. Sindikat ini bukan sekadar penyebar isu liar, melainkan memiliki skema bisnis gelap di balik produksi ribuan konten bohong," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam konferensi pers darurat pukul 10.30 WIB tadi.
Berdasarkan temuan awal penyidik, jaringan ini memiliki pembagian peran yang rapi: R dan D bertindak sebagai penulis skrip dan pembuat narasi provokatif, AS mengelola puluhan akun anonim di berbagai platform, TM merancang grafis serta konten video yang direkayasa, dan FR berperan sebagai pemodal sekaligus pengendali distribusi konten melalui grup-grup tertutup.
Modus Operasi: Fabrikasi, Amplifikasi, Monetisasi
Sindikat ini diduga telah memproduksi lebih dari 2.400 konten hoaks dalam kurun 18 bulan terakhir. Tema yang diangkat beragam, mulai dari isu kesehatan yang menyesatkan, kebijakan pemerintah yang dipelintir, hingga adu domba antar-elemen masyarakat. Konten-konten tersebut disebar secara serempak di lebih dari 1.100 grup Whatsapp, kanal Telegram, dan akun media sosial palsu.
“Mereka menggunakan pola fabrikasi berlapis. Sebuah hoaks akan muncul dalam format teks di grup kecil, lalu dalam hitungan jam diubah menjadi infografik dan video berdurasi pendek yang tampak profesional. Setelah viral, barulah mereka menawarkan jasa ‘klarifikasi berbayar’ dan ‘penghapusan jejak digital’ kepada pihak-pihak yang dirugikan,” jelas Kasubdit Siber.
Polisi menemukan bukti aliran dana setidaknya Rp4,7 miliar dari klien yang membayar untuk pembentukan opini negatif terhadap kompetitor bisnis, lawan politik, maupun figur publik. Transaksi menggunakan dompet digital dan aset kripto untuk menyamarkan jejak keuangan.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari penggeledahan di tiga lokasi, aparat menyita 11 unit ponsel pintar, 5 laptop, 2 CPU, ratusan akun email terdaftar, kartu perdana palsu, serta dokumen transaksi keuangan digital. Seluruh perangkat kini sedang diperiksa di laboratorium forensik digital.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah.
“Masyarakat diimbau untuk terus memeriksa fakta sebelum menyebarkan informasi. Jangan sampai menjadi korban sekaligus alat bagi sindikat yang memanfaatkan kegelisahan publik demi meraup keuntungan,” tutup Kabid Humas.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk figur publik yang pernah memanfaatkan jasa sindikat tersebut. Dua aset properti milik tersangka juga telah diajukan pemblokiran. Kasus ini menjadi pukulan keras bagi ekosistem penyebar hoaks di tanah air.
Comments (0)