BREAKING: Polda Metro Bongkar Sindikat Buzzer Hoax, 8 Tersangka Dicokok

Polda Metro Jaya baru saja membongkar sindikat buzzer profesional yang memproduksi dan menyebarkan berita bohong secara sistematis. Dalam pengembangan kasus ini, penyidik menetapkan 8 orang sebagai te...

Jul 28, 2026 - 09:40
0 0
BREAKING: Polda Metro Bongkar Sindikat Buzzer Hoax, 8 Tersangka Dicokok

Polda Metro Jaya baru saja membongkar sindikat buzzer profesional yang memproduksi dan menyebarkan berita bohong secara sistematis. Dalam pengembangan kasus ini, penyidik menetapkan 8 orang sebagai tersangka.

Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama satu bulan terakhir. Polisi menggerebek beberapa lokasi di wilayah Jabodetabek pada Senin (26/7/2026) malam. Dari tangan tersangka, petugas menyita uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga merupakan upah dari pihak pemesan konten hoax.

  • 8 tersangka diamankan tanpa perlawanan
  • Uang tunai Rp220 juta disita sebagai barang bukti
  • Peralatan digital seperti 15 ponsel dan 8 laptop ikut diamankan
  • Ratusan akun media sosial palsu digunakan untuk menyebarkan konten hoax
  • Konten hoax mencakup isu politik, kesehatan, dan keamanan nasional

Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari komitmen memberantas kejahatan siber. "Kami tidak akan berhenti di sini. Seluruh jaringan buzzer hoax akan kami kejar," tegasnya dalam keterangan pers.

Modus Operandi Terstruktur

Menurut keterangan polisi, para tersangka bekerja secara berkelompok dengan pembagian tugas yang rapi. Ada yang bertugas sebagai perancang narasi, pembuat akun palsu, penulis konten provokatif, hingga penyebar di berbagai platform media sosial.

Mereka menargetkan isu-isu sensitif yang sedang panas di masyarakat. Beberapa isu yang pernah mereka produksi antara lain kebijakan pemerintah, isu SARA, serta vaksinasi. Tujuan utamanya adalah menciptakan keresahan dan memecah belah persatuan. Setiap satu konten hoax yang berhasil viral, para tersangka mendapat bayaran antara Rp5 juta hingga Rp20 juta per klien. Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, sindikat ini diperkirakan telah menghasilkan lebih dari Rp500 juta.

Barang Bukti dan Pengakuan Tersangka

Selain uang tunai, polisi juga menyita sejumlah perangkat elektronik yang kini sedang diperiksa oleh tim digital forensik. "Kami menemukan percakapan dengan sejumlah oknum yang memesan konten hoax. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pihak lain," ujar seorang penyidik.

Dua orang lainnya masih diburu. Mereka diduga kuat berperan sebagai perekrut dan penghubung antara sindikat dengan pemilik kepentingan.

Jerat Hukum Menanti

Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A UU ITE tentang penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp1 miliar. Penyidik juga akan menerapkan pasal pencucian uang jika terbukti ada aliran dana ilegal dari pihak pemesan.

Peringatan untuk Warganet

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan konten mencurigakan. "Kami akan terus memantau dan menindak tegas siapapun yang bermain-main dengan hoax," tegas Kapolda Metro Jaya dalam konferensi pers, Selasa (27/7/2026).

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User