BREAKING: Pakar Hukum Ubah Istilah RUU Perampasan Aset Jadi Pemulihan
BARU SAJA — Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) mengguncang diskursus RUU Perampasan Aset dengan usulan radikal: ganti istilah 'perampasan' menjadi 'pemulihan aset'. Langkah i...
BARU SAJA — Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) mengguncang diskursus RUU Perampasan Aset dengan usulan radikal: ganti istilah 'perampasan' menjadi 'pemulihan aset'. Langkah ini dinilai lebih restoratif dan berkeadilan bagi seluruh pihak.
Usulan ini muncul di tengah pembahasan RUU yang tengah berlangsung di DPR RI. Pakar hukum tersebut menegaskan bahwa istilah 'perampasan' memiliki konotasi represif dan menghukum, sementara 'pemulihan' menekankan pada pengembalian kerugian negara secara menyeluruh.
MENIT LALU, dalam paparannya, Guru Besar Unissula itu menyatakan bahwa perubahan istilah bukan sekadar kosmetik bahasa. Ini menyangkut paradigma fundamental dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Ia menilai pendekatan restoratif akan lebih efektif memulihkan keuangan negara dibanding pendekatan punitif.
Esensi Pemulihan Aset
Menurut pakar, 'pemulihan aset' (asset recovery) adalah konsep yang lebih luas dan komprehensif. Ini mencakup penyelidikan, penyitaan, pengembalian, hingga pengelolaan aset yang dirampas. Tujuannya bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi memastikan kerugian negara kembali secara optimal.
- Restoratif: Fokus pada pemulihan kerugian, bukan pembalasan.
- Komprehensif: Meliputi seluruh siklus aset, dari identifikasi hingga redistribusi.
- Keadilan: Memberi ruang bagi pihak ketiga yang beritikad baik.
Ia mencontohkan, dalam praktik internasional, istilah 'asset recovery' telah diadopsi oleh United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Indonesia sebagai negara pihak seharusnya selaras dengan standar global ini.
Kritik Terhadap Istilah Perampasan
Guru Besar tersebut mengkritik keras penggunaan kata 'perampasan' yang dinilai bermasalah secara yuridis dan sosiologis. Kata ini sering disalahartikan sebagai tindakan sewenang-wenang negara terhadap hak milik warga negara. Padahal, dalam konteks korupsi, aset yang dirampas adalah hasil kejahatan.
Ia menambahkan, istilah 'perampasan' juga berpotensi menimbulkan resistensi dari pelaku dan masyarakat. Ini menghambat proses pengembalian aset. Sebaliknya, 'pemulihan' lebih mudah diterima karena menawarkan solusi tanpa stigmatisasi berlebihan.
KONFIRMASI dari sumber internal DPR menyebutkan, usulan ini akan dibahas dalam rapat panitia kerja (panja) minggu depan. Sejumlah anggota dewan menyambut positif ide ini, namun ada juga yang skeptis karena khawatir mengubah substansi RUU.
Implikasi Hukum dan Praktik
Jika istilah diganti, maka seluruh pasal dalam RUU harus disesuaikan. Ini berdampak pada mekanisme pembuktian, pengelolaan aset, dan hak pihak ketiga. Pakar menegaskan bahwa perubahan ini tidak akan melemahkan pemberantasan korupsi, justru sebaliknya.
Ia memaparkan data bahwa negara berpotensi kehilangan triliunan rupiah akibat aset koruptor yang tidak terpulihkan. Dengan pendekatan pemulihan, upaya pengejaran aset (asset tracing) akan lebih agresif. Ini termasuk kerja sama lintas negara dan penggunaan teknologi finansial.
SAKSI MATA dari kalangan akademisi menyatakan dukungannya. Mereka menilai usulan ini sebagai terobosan yang sejalan dengan perkembangan hukum modern. Namun, mereka mengingatkan agar implementasi di lapangan tidak terjebak pada birokrasi yang rumit.
Langkah Selanjutnya
DPR dijadwalkan melakukan uji publik terhadap RUU ini dalam waktu dekat. Guru Besar Unissula diundang sebagai narasumber kunci. Ia berjanji akan menyampaikan kajian komparatif dari berbagai negara yang telah sukses menerapkan asset recovery.
UPDATE terakhir menyebutkan, Kementerian Hukum dan HAM juga membuka ruang dialog untuk usulan ini. Pemerintah dinilai terbuka terhadap perubahan istilah selama tidak mengubah esensi pemberantasan korupsi.
BREAKING — Publik menunggu keputusan final. Yang jelas, wacana ini telah memicu perdebatan sehat di ruang publik. Akankah RUU Perampasan Aset berganti nama menjadi RUU Pemulihan Aset? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.
Para pengamat menilai, momen ini adalah titik krusial bagi reformasi hukum di Indonesia. Keputusan yang diambil akan menentukan efektivitas pemberantasan korupsi dalam dekade mendatang. Semua mata tertuju pada DPR dan pemerintah.
Comments (0)