BREAKING: Menkum Usulkan Tarif Laporan RUPS Gratis

BARU SAJA — Menteri Hukum Supratman Agtas mengonfirmasi langkah mengejutkan untuk menghapus biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada laporan tahunan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Usulan i...

Aug 07, 2026 - 21:41
0 0
BREAKING: Menkum Usulkan Tarif Laporan RUPS Gratis

BARU SAJA — Menteri Hukum Supratman Agtas mengonfirmasi langkah mengejutkan untuk menghapus biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada laporan tahunan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Usulan ini tengah digodok dan segera disampaikan ke Menteri Keuangan.

Kebijakan ini diproyeksikan meringankan beban administrasi ribuan perusahaan di Indonesia. Jika disetujui, perusahaan tidak lagi membayar tarif PNBP saat menyampaikan laporan tahunan RUPS ke Kementerian Hukum.

Detail Usulan Penggratisan

Supratman Agtas menegaskan bahwa usulan ini lahir dari evaluasi mendalam terhadap biaya kepatuhan korporasi. Ia menyebut tarif saat ini dianggap memberatkan, terutama bagi usaha kecil dan menengah.

  • Langkah konkret: Surat usulan resmi telah disiapkan untuk Kemenkeu.
  • Target: Semua jenis badan usaha yang wajib lapor RUPS tahunan.
  • Dampak: Penghematan signifikan untuk anggaran operasional perusahaan.

Menurut data internal Kemenkum, jutaan laporan RUPS diproses setiap tahunnya. Setiap laporan dikenakan tarif PNBP yang bervariasi tergantung skala perusahaan.

Reaksi dan Prospek Kebijakan

Pengamat bisnis menilai langkah ini sebagai stimulus pro-investasi. Penggratisan biaya akan mendorong kepatuhan pelaporan dan meningkatkan transparansi korporasi.

Namun, kebijakan ini berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor PNBP. Kemenkeu diperkirakan akan mengkaji ulang dampak fiskal sebelum memberikan persetujuan.

  • Potensi kerugian negara: Estimasi awal mencapai ratusan miliar rupiah per tahun.
  • Kompensasi: Kemenkum siap menawarkan skema digitalisasi untuk efisiensi.
  • Timeline: Target implementasi pada kuartal berikutnya jika disetujui.

Supratman menambahkan bahwa penggratisan ini sejalan dengan upaya pemerintah memperbaiki kemudahan berusaha. Ia optimistis Menteri Keuangan Sri Mulyani akan merespons positif.

Langkah Selanjutnya

Kemenkum akan menggelar rapat teknis dengan Kemenkeu pekan depan. Fokus pembahasan adalah mekanisme penggantian biaya dan pengawasan kepatuhan.

Jika kebijakan ini berlaku, perusahaan hanya perlu membayar biaya administrasi sistem elektronik. Biaya tersebut jauh lebih rendah dibanding tarif PNBP saat ini.

  • Konsultasi publik: Akan dilakukan untuk menjaring masukan pelaku usaha.
  • Sosialisasi: Rencana besar-besaran setelah aturan resmi terbit.
  • Evaluasi berkala: Setiap enam bulan untuk mengukur efektivitas.

Para pelaku usaha menyambut baik usulan ini. Mereka berharap prosesnya cepat dan tidak ada syarat tersembunyi.

Hingga berita ini diturunkan, Kemenkeu belum memberikan tanggapan resmi. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa kajian awal sedang berjalan.

Konteks Regulasi

PNBP atas laporan tahunan RUPS diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif PNBP. Aturan ini telah beberapa kali diubah untuk menyesuaikan kebutuhan.

Penggratisan total akan menjadi perubahan radikal. Sebelumnya, pemerintah hanya memberikan diskon untuk perusahaan rintisan atau sektor tertentu.

  • Perusahaan terdampak: Lebih dari 1,5 juta badan usaha terdaftar.
  • Frekuensi laporan: Wajib disampaikan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku.
  • Sanksi: Keterlambatan pelaporan masih dikenakan denda administratif.

Supratman menegaskan bahwa penggratisan bukan berarti pelonggaran pengawasan. Kemenkum tetap akan memverifikasi setiap laporan secara ketat.

Perkembangan selanjutnya akan diumumkan setelah pertemuan dengan Kemenkeu. Masyarakat diharapkan memantau kanal resmi Kemenkum untuk informasi terbaru.

BREAKING — Keputusan akhir berada di tangan Menteri Keuangan. Jika disetujui, ini akan menjadi salah satu kebijakan paling pro-bisnis dalam satu dekade terakhir.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yoga-mahendra

Editor Breaking News. Mantan assignment editor TV nasional.

Comments (0)

User