BREAKING: Pakar Hukum Tolak Istilah Perampasan Aset, Ganti Jadi Pemulihan
BARU SAJA — Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) mengkritik keras penggunaan istilah "perampasan aset" dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tengah dibahas DPR. Pakar terseb...
BARU SAJA — Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) mengkritik keras penggunaan istilah "perampasan aset" dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tengah dibahas DPR. Pakar tersebut menegaskan istilah itu keliru secara konseptual dan lebih tepat diganti dengan "pemulihan aset" agar pendekatan hukum yang diambil bersifat restoratif, bukan represif.
Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi publik yang digelar menit lalu di Semarang. Sang guru besar menilai RUU Perampasan Aset yang selama ini dipublikasikan mengandung bias kriminalisasi. Menurutnya, semangat awal pembentukan regulasi ini seharusnya berfokus pada pengembalian kerugian negara, bukan sekadar menghukum pelaku.
Pakar Soroti Kegagalan Konsep Perampasan
Dalam paparannya, pakar hukum pidana itu membeberkan sejumlah kelemahan mendasar jika istilah "perampasan" tetap dipertahankan. Ia menegaskan kata tersebut berkonotasi pada pengambilalihan paksa tanpa mekanisme pemulihan yang adil bagi pihak ketiga yang beritikad baik.
- Perampasan aset berfokus pada hukuman, bukan pada pemulihan ekonomi negara.
- Pemulihan aset menekankan pada pengembalian kerugian secara menyeluruh dan proporsional.
- Konsep restoratif dinilai lebih sesuai dengan prinsip keadilan Pancasila.
Guru besar tersebut juga mengingatkan bahwa praktik internasional, seperti di Australia dan Amerika Serikat, telah lama menggunakan istilah asset recovery yang diterjemahkan sebagai pemulihan aset. Ia menilai Indonesia tertinggal jika tetap memakai terminologi yang berorientasi pada pidana.
Implikasi Hukum dan Praktik di Lapangan
Perubahan istilah ini bukan sekadar soal bahasa. Pakar menjelaskan, penggunaan kata "pemulihan" akan mengubah seluruh mekanisme dalam RUU tersebut. Misalnya, dalam hal pembuktian, pendekatan restoratif memungkinkan pengadilan memerintahkan pengembalian aset tanpa harus menunggu vonis pidana yang berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa RUU yang beredar saat ini masih ambigu dalam mengatur aset yang berasal dari tindak pidana korupsi yang pelakunya sudah meninggal atau melarikan diri. Dengan konsep pemulihan, negara dapat langsung melakukan penelusuran dan penyitaan tanpa terhambat status hukum tersangka.
"Ini perkembangan penting. Jika istilah saja salah, maka implementasinya akan kacau," tegasnya di hadapan puluhan akademisi dan praktisi hukum yang hadir.
Data dan Fakta Kunci yang Perlu Dicermati
- RUU Perampasan Aset telah masuk Prolegnas prioritas sejak 2023, namun hingga kini belum disahkan.
- Berdasarkan data KPK, potensi pemulihan aset dari kasus korupsi mencapai Rp 1.000 triliun lebih.
- Lebih dari 70% aset hasil korupsi tidak pernah berhasil disita oleh negara.
- Sejumlah negara tetangga, seperti Singapura, telah menerapkan konsep pemulihan aset dalam Civil Forfeiture.
Dalam kesempatan itu, pakar juga mengkritik pasal-pasal yang mengatur pembebanan pembuktian terbalik. Ia menilai pasal tersebut tidak efektif jika tidak dibarengi dengan kewenangan penyitaan yang lebih luas. Menurutnya, pemulihan aset harus didukung oleh lembaga pengelola aset yang independen dan transparan.
Reaksi dan Langkah Selanjutnya
Pernyataan ini langsung memicu perdebatan di kalangan pengamat kebijakan publik. Sebagian pihak mendukung usulan tersebut, sebagian lain menilai istilah "perampasan" lebih tegas memberikan efek jera. Namun, sang guru besar menegaskan bahwa efek jera tidak harus datang dari kata-kata, melainkan dari kepastian hukum dan pemulihan kerugian yang nyata.
Hingga berita ini diturunkan, DPR dan pemerintah belum memberikan tanggapan resmi. Namun, sumber internal Komisi III DPR menyebutkan bahwa usulan ini akan dibawa dalam rapat panitia kerja (Panja) pekan depan. Sejumlah anggota dewan dilaporkan mulai terbuka dengan perubahan terminologi ini.
Para pengamat memperkirakan, jika usulan ini diterima, maka judul RUU akan diubah menjadi RUU Pemulihan Aset dan sejumlah pasal kunci akan direvisi. Ini merupakan perkembangan signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Saksi mata di lokasi diskusi melaporkan bahwa suasana berlangsung alot. Beberapa peserta mengajukan pertanyaan kritis terkait mekanisme pengembalian aset kepada korban, bukan hanya ke kas negara. Pakar menjawab bahwa konsep pemulihan juga mencakup kompensasi bagi masyarakat yang dirugikan akibat korupsi.
UPDATE: Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun, isu ini dipastikan akan menjadi sorotan utama dalam pembahasan RUU di periode sidang berikutnya. Masyarakat sipil diminta untuk terus mengawal agar regulasi ini berpihak pada keadilan restoratif.
Pakar menutup diskusi dengan pernyataan keras: "Kalau kita serius memberantas korupsi, jangan buat aturan yang setengah hati. Istilah pemulihan bukan sekadar kosmetik, tapi fondasi hukum yang lebih berkeadilan."
Comments (0)