JAKARTA — BREAKING. Benny K. Harman menuai kecaman keras dari Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP). Politikus Partai Demokrat itu dinilai merendahkan seorang jurnalis lewat ucapannya.
Kemarahan KWP dipicu kalimat bernada menghina yang diduga diarahkan Benny kepada awak media. Ucapan itu mempertanyakan kapasitas intelektual sang jurnalis dengan nada meremehkan. Reaksi keras langsung mengalir dari komunitas pers parlemen.
Fakta Cepat
- KWP mengecam keras ucapan Benny K. Harman yang dinilai merendahkan jurnalis.
- Kalimat bernada menghina dilontarkan saat interaksi dengan awak media.
- KWP menuntut permintaan maaf terbuka segera.
- KWP mengingatkan kewajiban menghormati kerja jurnalistik.
- Kerja pers dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kronologi Singkat
Peristiwa bermula ketika Benny K. Harman berinteraksi dengan jurnalis di lingkungan parlemen. Di tengah sesi tersebut, anggota DPR itu melontarkan kalimat yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Ucapan itu mempertanyakan keberadaan 'otak' sang jurnalis. Pilihan kata yang digunakan dinilai jauh dari etika seorang pejabat publik.
Saksi mata di lokasi menyebut suasana sempat menegang. Sejumlah jurnalis lain yang berada di sekitar lokasi ikut menyaksikan kejadian tersebut.
Sikap Tegas KWP
KWP tidak tinggal diam. Organisasi yang menaungi jurnalis peliput parlemen itu langsung mengeluarkan kecaman resmi.
KWP menegaskan ucapan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalistik. Perilaku itu dinilai mencederai semangat kebebasan pers di lembaga legislatif.
Dua tuntutan utama disampaikan KWP:
- Permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang menjadi sasaran.
- Komitmen nyata menghormati kerja jurnalistik di lingkungan parlemen.
KWP menegaskan wartawan bekerja berdasarkan kode etik profesi. Kerja mereka dilindungi undang-undang. Segala bentuk intimidasi maupun penghinaan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Solidaritas Komunitas Pers
Insiden ini langsung menyita perhatian komunitas jurnalis. Solidaritas antarwartawan menguat begitu kabar peristiwa menyebar.
Bagi kalangan pers, kasus ini bukan persoalan personal semata. Penghinaan terhadap satu jurnalis dinilai sebagai penghinaan terhadap seluruh profesi.
Pengalaman buruk berhadapan dengan narasumber arogan bukan hal baru. Karena itu, sikap tegas organisasi profesi menjadi sangat penting.
Sejumlah organisasi pers lain berpotensi menyusul memberikan dukungan. Isu kekerasan verbal terhadap jurnalis selalu menjadi perhatian serius komunitas media.
Peran Strategis KWP
KWP merupakan wadah resmi wartawan yang bertugas meliput di kompleks parlemen. Organisasi ini aktif membela kepentingan anggotanya.
Selama ini, KWP kerap bersuara saat jurnalis menghadapi hambatan peliputan. Mulai dari pembatasan akses hingga perlakuan tidak pantas dari narasumber.
Kasus terbaru ini menambah daftar tantangan jurnalis parlemen. KWP berkomitmen mengawal setiap insiden hingga tuntas.
Perlindungan Hukum bagi Jurnalis
Kemerdekaan pers di Indonesia dijamin konstitusi. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi payung hukum utama.
Comments (0)