BREAKING: Jaksa Agung Perintahkan Penanganan Kasus Febrie Profesional
JAKARTA – Instruksi tegas Jaksa Agung langsung menghujam Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono: tangani perkara korupsi yang membelit eks Kepala Badan Reserse Kriminal (...
JAKARTA – Instruksi tegas Jaksa Agung langsung menghujam Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono: tangani perkara korupsi yang membelit eks Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol. Febrie Adriansyah, secara profesional dan tanpa kompromi.
Pesan itu diungkap Rudi kepada awak media saat menerima pelimpahan tiga berkas perkara, menegaskan tidak ada ruang bagi penanganan setengah hati atau intervensi dari pihak mana pun. “Jaksa Agung memerintahkan kami bekerja profesional, transparan, dan akuntabel. Ini berlaku untuk seluruh perkara, termasuk kasus Pak Febrie,” ujarnya, Kamis (11/7/2026).
Instruksi Langsung dari Pucuk Pimpinan
Rudi menekankan bahwa arahan Jaksa Agung bukan sekadar formalitas. Ini adalah mandat yang mengikat seluruh jajaran Adhyaksa. Dalam rapat internal yang digelar pagi tadi, Jaksa Agung menyampaikan bahwa integritas penegakan hukum harus dijaga seketat mungkin, terutama pada kasus yang menyita perhatian publik.
“Tidak boleh ada tebang pilih. Semua harus berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuh Rudi, mengutip pesan tegas Jaksa Agung. Pesan ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Agung tidak akan memberi perlakuan istimewa meskipun tersangka berasal dari institusi penegak hukum.
Tiga Perkara Dilimpahkan Polri
Perkembangan signifikan terjadi pada hari yang sama: Bareskrim Polri resmi melimpahkan tiga berkas perkara korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah ke Plt Jampidsus. Berkas-berkas tersebut terdiri dari:
- Perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang terkait jabatan strategis yang pernah diemban.
- Perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Polri dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 87 miliar.
- Perkara dugaan pemerasan dalam penanganan perkara yang diduga merugikan sejumlah pengusaha.
Pelimpahan berkas dilakukan setelah penyidik Polri merampungkan pemberkasan dan menetapkan Febrie sebagai tersangka pada awal pekan ini. “Kami menerima pelimpahan tiga perkara ini siang tadi. Tim Jampidsus segera melakukan penelitian berkas secara mendalam,” ujar Rudi. Penetapan tersangka itu sendiri mengguncang publik karena sosok Febrie merupakan perwira tinggi bintang tiga yang pernah menjabat Kabareskrim.
Komitmen Transparansi dan Kecepatan
Plt Jampidsus menegaskan bahwa penanganan ketiga perkara tersebut akan dilakukan dengan kecepatan tinggi tanpa mengorbankan akurasi. Tim khusus yang terdiri dari jaksa senior telah dibentuk untuk mempercepat proses penelitian berkas. “Kami targetkan dalam waktu dekat sudah ada kejelasan apakah berkas lengkap atau perlu dilengkapi,” katanya.
Langkah cepat ini diambil untuk menjawab ekspektasi publik yang tinggi terhadap penuntasan kasus korupsi kelas kakap. Publik berharap proses hukum berjalan bersih, mengingat posisi strategis tersangka sebelumnya sebagai pimpinan lembaga penegak hukum. Kolom komentar media sosial langsung dipenuhi desakan agar Kejaksaan tidak main-main.
Profil Singkat Febrie Adriansyah
Komjen Febrie Adriansyah merupakan perwira tinggi Polri dengan riwayat jabatan strategis, antara lain Kepala Bareskrim Polri (2022-2024) dan Wakalemdiklat Polri. Penetapannya sebagai tersangka mengejutkan banyak pihak, mengingat ia dikenal sebagai salah satu jenderal berpengaruh. Kasus yang menjeratnya bermula dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi mencurigakan bernilai total lebih dari Rp 350 miliar dalam kurun waktu dua tahun.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke Kejaksaan, Febrie menghadapi ancaman hukuman berat apabila terbukti bersalah. Jaksa Agung memastikan tidak akan memberikan perlakuan istimewa. “Siapapun yang melanggar hukum, akan dihukum. Itu prinsip kami,” tutup Rudi, seraya menyebut Kejaksaan siap mengawal kasus ini hingga ke pengadilan dan mengeksekusi putusan secepatnya.
Baca juga:
Comments (0)