BREAKING: Emas 74 Kg dan Rp543 M Diserahkan ke Kejagung
BARU SAJA - Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya secara resmi melimpahkan tersangka Don Ritto dan barang bukti korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Prosesi pelimpahan berlangsung hari ini dengan ...
BARU SAJA - Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya secara resmi melimpahkan tersangka Don Ritto dan barang bukti korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Prosesi pelimpahan berlangsung hari ini dengan pengawalan ketat. Barang bukti yang diserahkan mencakup emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar.
Fakta Kunci Pelimpahan
- Tersangka: Don Ritto – seorang pengusaha yang diduga terlibat dalam kasus korupsi besar.
- Barang Bukti Utama: 74 kg emas batangan dan Rp543 miliar uang tunai – nilai total mencapai triliunan rupiah.
- Lembaga yang Melimpahkan: Kortas Tipikor (Koordinator Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) dan Polda Metro Jaya.
- Penerima: Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penerima Barang Bukti.
- Status: Tahap II – tersangka dan barang bukti kini resmi berada di tangan Kejagung untuk proses penuntutan.
Proses pelimpahan dilakukan di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Rabu siang. Ratusan personel bersenjata dikerahkan untuk mengamankan pergerakan logam mulia dan uang tunai tersebut. Emas batangan disimpan dalam boks khusus bersegel, sementara uang tunai diangkut menggunakan mobil brankas. UPDATE: Sumber internal menyebutkan bahwa emas tersebut diduga hasil dari penggelapan dana negara senilai Rp2,3 triliun.
Konfirmasi dari pihak Kejagung menyatakan bahwa berkas perkara dan tersangka telah dinyatakan lengkap (P21). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, melalui pernyataan pers, mengatakan: "Kami akan segera menyusun dakwaan. Target pengadilan dalam waktu 30 hari ke depan." Pengungkapan ini menjadi salah satu yang terbesar dalam pemberantasan korupsi tahun ini.
Kronologi Pengungkapan
Don Ritto ditangkap dua bulan lalu di apartemen mewah kawasan Jakarta Selatan. Saat penggeledahan, petugas menemukan emas dan uang tunai yang tersimpan di empat brankas rahasia. Menit lalu, Kepala Kortas Tipikor menegaskan bahwa barang bukti ini merupakan hasil dari modus mark up proyek infrastruktur dan pencucian uang.
- Tanggal Penangkapan: 12 Oktober 2023.
- Lokasi: Jakarta Selatan – apartemen mewah lantai 25.
- Waktu Pelimpahan: Hari ini pukul 10.00 WIB.
- Jumlah Truk Pengangkut: 5 unit truk brankas untuk uang, 1 mobil khusus untuk emas.
Para saksi mata di lokasi pelimpahan melihat puluhan koper berisi uang dikeluarkan dari kendaraan. Warga sekitar mengaku kaget dengan skala pengungkapan ini. "Saya tidak menyangka ada sebanyak itu uang dan emas. Ini sangat mencengangkan," ujar Rina, salah satu pegawai Kejagung yang menyaksikan langsung. Proses verifikasi barang bukti diperkirakan memakan waktu tiga hari ke depan.
Kejagung berencana menjadwalkan sidang perdana dalam waktu dekat. Siaga – kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan publik mengingat nilai fantastis barang bukti yang disita. Don Ritto terancam pasal korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup. Perkembangan selanjutnya akan diikuti oleh tim redaksi Detik Ini Juga.
Comments (0)