BREAKING: DPR Awasi Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

BARU SAJA – Komisi III DPR RI bergerak cepat dengan membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawal tiga kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Ketua Ko...

Jul 12, 2026 - 02:30
0 0
BREAKING: DPR Awasi Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

BARU SAJA – Komisi III DPR RI bergerak cepat dengan membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawal tiga kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Ketua Komisi III, Habiburokhman, memimpin langsung pengawasan ini. Ia menegaskan tidak boleh ada permainan dalam proses hukum.

Habiburokhman menyatakan Panja akan memastikan transparansi penuh. Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak ‘menukar emas dengan cokelat’ dalam menangani perkara Febrie. Pernyataan ini merujuk pada kekhawatiran publik tentang kemungkinan pengemplangan hukuman.

Tiga Kasus yang Diawasi

  • Kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kejaksaan Agung.
  • Kasus dugaan gratifikasi dari pengusaha yang membutuhkan jasa hukum.
  • Kasus dugaan pencucian uang melalui sejumlah perusahaan cangkang.

Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri beberapa waktu lalu. Ketiga perkara itu kemudian dilimpahkan ke Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus). Proses penyidikan masih berjalan di bawah pengawasan internal Kejaksaan Agung.

Habiburokhman menekankan pengawasan DPR bukan intervensi, melainkan bentuk check and balances. “Kami ingin proses hukum berjalan adil, tidak ada yang ditutup-tutupi. Ini demi kepentingan publik,” ujarnya dalam rapat internal Komisi III, Rabu (12/7).

BREAKING – Panja dibentuk setelah muncul laporan saksi mata tentang kejanggalan penanganan kasus. Sejumlah pegawai Kejaksaan Agung melaporkan adanya tekanan untuk meringankan pasal yang disangkakan. DPR pun turun tangan untuk memastikan akurasi dan kecepatan penanganan.

Kronologi Kasus

  • Februari 2026: Laporan masyarakat masuk ke KPK dan Polri mengenai dugaan korupsi Febrie.
  • Maret 2026: Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka setelah gelar perkara.
  • April 2026: Kejaksaan Agung menerima limpahan tiga perkara dari Polri.
  • Juli 2026: Komisi III DPR bentuk Panja pengawasan.

UPDATE – Hingga berita ini diturunkan, Febrie belum memberikan pernyataan resmi. Kuasa hukumnya, Andi Syafrani, mengatakan kliennya kooperatif dan siap menjalani proses hukum. Namun, ia mempertanyakan dasar penetapan tersangka yang dinilai prematur.

Evakuasi data dan dokumen dari kantor Febrie telah dilakukan oleh penyidik. Barang bukti yang disita mencapai puluhan bundel dokumen dan perangkat elektronik. Tim dari Plt Jampidsus menyatakan perlunya waktu untuk menganalisis seluruh alat bukti.

Dari sisi pengamat hukum, pembentukan Panja DPR dinilai langkah tepat. “Ini sinyal kuat bahwa DPR serius memberantas korupsi di tubuh lembaga penegak hukum,” ujar peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana. Ia berharap pengawasan tidak sekadar formalitas.

Konfirmasi dari pihak Kejaksaan Agung menyatakan siap diawasi. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono, menyebut pihaknya terbuka terhadap masukan DPR. “Kami pastikan penanganan perkara Febrie sesuai dengan prosedur dan tanpa intervensi,” katanya dalam keterangan pers.

Siaga penuh diberlakukan di gedung Kejaksaan Agung sejak penetapan tersangka. Aparat kepolisian juga disiagakan di sekitar lokasi untuk mengantisipasi demo. Sejumlah aktivis anti-korupsi berencana menggelar aksi di depan DPR pekan depan.

Publik menantikan hasil kerja Panja. Jika terbukti ada penyimpangan, Febrie bisa dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Bagi DPR, ini adalah ujian kredibilitas dalam pengawasan lembaga peradilan.

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Simak terus Beritatercepat untuk informasi terbaru.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User