BREAKING: Bupati Sukoharjo Tersangka Pemerasan, Ikuti Jejak Suami
BARU SAJA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap para pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Operasi tangkap...
BARU SAJA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap para pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Operasi tangkap tangan yang berlangsung Senin dini hari (14/7/2026) mengungkap modus memalukan: Etik diduga melanjutkan “tradisi” suaminya sendiri dalam memaksa bawahan menyetor uang secara rutin.
Modus Operasi: Meneruskan ‘Warisan’ Korupsi Suami
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, Etik meminta sejumlah uang dari kepala dinas, camat, dan pejabat eselon di lingkup Pemkab Sukoharjo. Setoran diminta dengan dalih untuk operasional partai politik, dana taktis pribadi, hingga biaya pengamanan jabatan. Informasi mengejutkan: pola pemerasan ini bukan hal baru. Suami Etik, seorang mantan pejabat berpengaruh di wilayah yang sama, pernah menerapkan skenario identik saat masih menjabat dan nyaris terseret kasus hukum serupa beberapa tahun lalu, namun saat itu bukti belum cukup kuat.
Para bawahan dihadapkan pada tekanan psikologis berat. Jika menolak, mereka diancam akan dimutasi ke posisi tidak strategis, dicopot dari jabatan, atau tak pernah mendapat promosi. KPK menyebut nominal setoran bervariasi mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per bulan, bergantung pada besaran anggaran yang dikelola instansi masing-masing. Praktik ini dijalankan secara terstruktur selama lebih dari satu tahun masa kepemimpinan Etik.
Barang Bukti: Uang Tunai dan Upaya Pemusnahan
Saat tim penindakan bergerak, penyidik mendapati beberapa dokumen dan catatan keuangan sedang berusaha dimusnahkan oleh orang dekat Bupati. Meski demikian, KPK berhasil menyita uang tunai Rp850 juta dalam pecahan Rp100.000 yang disimpan dalam tas cokelat di ruang kerja pribadi Etik. Uang tersebut diduga merupakan setoran terbaru dari para pejabat eselon III dan IV yang dikumpulkan dalam waktu dua minggu terakhir.
KPK juga mengamankan catatan kecil bertuliskan inisial dan angka yang diduga sebagai kode penyetor serta jumlah setoran. Ketua KPK dalam konferensi pers mendadak menegaskan, “Ini adalah potret regenerasi yang salah. Ibu Bupati bukan hanya mewarisi jabatan, tetapi juga mewarisi kebusukan suaminya. Kami akan usut tuntas ke mana aliran dana itu bermuara.”
Ancaman Hukum dan Dampak Pemerintahan
Etik dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan dalam jabatan. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah. Bupati langsung mengenakan rompi oranye dan ditahan di Rutan KPK untuk masa penyidikan 20 hari pertama. Pengacaranya menyatakan akan segera mengajukan gugatan praperadilan, namun KPK memastikan seluruh prosedur penangkapan dan penggeledahan telah sah secara hukum.
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Sukoharjo diagendakan menggelar rapat darurat untuk mengantisipasi kekosongan kepemimpinan apabila penahanan diperpanjang. Sementara itu, UPDATE 10 MENIT LALU: Tim KPK kembali menggeledah rumah dinas bupati dan menyita sejumlah dokumen kontrak proyek infrastruktur yang diduga terkait skema pengaturan setoran dari rekanan.
Comments (0)