BEKASI — Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi menyerukan seluruh pemilik perusahaan di wilayahnya
Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi per triwulan I 2026, dari lebih dari 8.000 perusahaan skala menengah dan besar yang terdaftar, baru seki
Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi per triwulan I 2026, dari lebih dari 8.000 perusahaan skala menengah dan besar yang terdaftar, baru sekitar 12 persen yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai kuota minimal. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Dewi Aryanti, menyatakan bahwa pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi dan monitoring untuk mendorong kepatuhan industri.
“Kami memahami bahwa tidak semua sektor usaha siap secara infrastruktur atau budaya kerja. Namun amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 sangat jelas: perusahaan swasta wajib mempekerjakan sekurang-kurangnya 2 persen penyandang disabilitas dari total jumlah karyawan. Ini bukan lagi sekadar imbauan moral, melainkan kewajiban hukum yang bisa dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha,”tegas Dewi dalam pertemuan dengan perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bekasi, Selasa (20/5/2026).
Kewajiban Hukum yang Masih Diabaikan
Regulasi mengenai hak kerja disabilitas sejatinya sudah memiliki fondasi kuat. Selain UU 8/2016, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas yang menjabarkan mekanisme pemenuhan hak ketenagakerjaan. Namun, di tingkat implementasi, banyak perusahaan di Bekasi yang masih mengandalkan pengecualian berbasis “ketidakmampuan teknis” sebagai alasan tidak merekrut tenaga disabilitas.
Koordinator Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) Bekasi, Andi Mulya, menyebutkan bahwa stigma sosial dan keterbatasan aksesibilitas menjadi penghalang utama. Ia mencontohkan, banyak gedung perkantoran di kawasan industri Bekasi belum sepenuhnya ramah kursi roda, atau tidak menyediakan alat bantu komunikasi bagi rekan tuli.
“Padahal, jika perusahaan mau berinvestasi kecil pada fasilitas pendukung dan pelatihan singkat, produktivitas tenaga disabilitas tidak kalah dengan pekerja non‑disabilitas. Faktanya, banyak perusahaan yang sudah mempekerjakan disabilitas justru melaporkan tingkat loyalitas dan ketelitian yang lebih tinggi,”kata Andi.
Manfaat Ekonomi dan Sosial Inklusivitas
Studi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) pada 2025 menunjukkan bahwa perusahaan inklusif cenderung memiliki tingkat retensi karyawan 22 persen lebih baik serta citra merek yang lebih positif di mata konsumen. Di Bekasi sendiri, PT Karya Mandiri Sejahtera, sebuah pabrik manufaktur komponen otomotif yang mempekerjakan 15 persen tenaga disabilitas sejak 2024, mencatat penurunan tingkat absensi hingga 30 persen dan peningkatan efisiensi lini produksi setelah menyesuaikan stasiun kerja dengan desain universal.
Direktur PT Karya Mandiri Sejahtera, Hendra Kusuma, membagikan pengalamannya. Ia mengaku semula ragu, tetapi setelah bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja Disabilitas (BLKD) Bekasi, perusahaannya mendapatkan talenta operator mesin CNC dan quality control yang sangat teliti.
“Awalnya kami hanya menjalankan kewajiban formal. Tapi setelah berjalan satu tahun, kami melihat dampak nyata pada budaya kerja. Karyawan lain jadi lebih peduli satu sama lain, komunikasi internal membaik. Kini kami justru membuka lowongan khusus untuk posisi IT dan administrasi bagi teman disabilitas,”ungkapnya.
Strategi Menuju Ekosistem Kerja Inklusif
Pemerintah Kota Bekasi tidak hanya menyerukan kepatuhan, tetapi juga menyediakan sejumlah stimulus. Melalui Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2025, perusahaan yang mencapai atau melampaui kuota disabilitas berhak atas insentif berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 10 persen serta kemudahan perizinan.
Berikut sejumlah langkah strategis yang disarankan Dinas Ketenagakerjaan kepada perusahaan di Bekasi:
- Audit Aksesibilitas: Memastikan gedung, toilet, dan lingkungan kerja ramah bagi berbagai jenis disabilitas.
- Kemitraan dengan BLKD dan Lembaga Pelatihan: Mendapatkan kandidat yang sudah tersertifikasi sesuai kebutuhan industri.
- Program Magang Inklusif: Memberi kesempatan uji coba tanpa komitmen permanen untuk menghilangkan stigma.
- Sosialisasi Internal: Melatih tim HR dan manajer lini tentang etiket komunikasi dan manajemen keragaman.
Disnaker Bekasi menargetkan pada akhir 2026, setidaknya 30 persen dari perusahaan menengah-besar sudah memenuhi kuota disabilitas dasar. Untuk mencapai hal tersebut, inspektorat ketenagakerjaan akan melakukan visitasi berkala dan menerbitkan rapor kepatuhan publik. “Kami tidak ingin ada lagi alasan ‘tidak tahu’ atau ‘tidak bisa’. Kota Bekasi harus menjadi percontohan daerah industri inklusif di Jabodetabek,” tutup Dewi.
Dorongan terhadap inklusivitas dunia kerja ini diharapkan bukan hanya menjadi seremonial, melainkan bagian dari transformasi sosial-ekonomi yang berkeadilan. Dengan potensi lebih dari 15.000 penyandang disabilitas usia produktif di Bekasi, sinergi antara pemerintah, swasta, dan komunitas menjadi kunci membuka pintu kerja yang setara.
[SOCIAL_TWEET]: Halo, Sobat Inklusi! 👋 Dinas Ketenagakerjaan Bekasi ingatkan perusahaan wajib beri 2% kuota kerja bagi disabilitas. Yuk, wujudkan tempat kerja yang adil dan produktif! Simak info selengkapnya: [link] #KerjaInklusif #DisabilitasBerkarya #BekasiMaju[SOCIAL_TG]: 📢 Update Ketenagakerjaan Bekasi: Perusahaan di Bekasi didorong buka lowongan untuk disabilitas! Wajib kuota 2%, insentif pajak menanti. Saatnya hapus stigma, gapai potensi bersama. Baca detail di sini: [link] 🔗
Comments (0)