Sep 30, 2026
Nasional

BEI Terapkan Short Selling 1 Oktober, Investor Wajib Setor Rp50 Juta

Jakarta — Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memastikan penerapan transaksi short selling atau jual kosong akan mulai berlaku pada 1 Oktober mendatang. Kebij

BEI Terapkan Short Selling 1 Oktober, Investor Wajib Setor Rp50 Juta

Jakarta — Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memastikan penerapan transaksi short selling atau jual kosong akan mulai berlaku pada 1 Oktober mendatang. Kebijakan ini menandai babak baru dalam dinamika pasar modal Tanah Air, di mana investor kini memiliki instrumen alternatif untuk meraup cuan di tengah tren pasar yang menurun. Pada tahap awal, BEI membatasi implementasi kebijakan ini hanya pada lima saham yang masuk dalam daftar Notasi Khusus.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa penerapan short selling dirancang dengan kerangka manajemen risiko yang ketat. Salah satu syarat utama yang dibebankan kepada investor adalah kewajiban menyetorkan jaminan awal atau initial margin sebesar Rp50 juta. Angka ini dipatok untuk memastikan hanya investor dengan profil risiko tinggi dan kapasitas finansial mumpuni yang dapat berpartisipasi, sehingga potensi gagal bayar dapat ditekan seminimal mungkin.

Lima Saham Percontohan dan Mekanisme Baru

Meskipun BEI belum merilis secara detail kelima emiten yang masuk dalam daftar percontohan, regulasi ini menjadi sinyal bahwa otoritas bursa tengah menguji coba mekanisme short selling yang lebih modern. Sebelumnya, instrumen ini sempat dilarang total sejak 2008 akibat krisis keuangan global, dan baru diizinkan kembali secara terbatas pada 2015. Kini, BEI tampaknya ingin memperluas cakupan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Dalam skema short selling, investor meminjam saham dari pihak lain untuk dijual, dengan harapan dapat membelinya kembali di harga yang lebih rendah. Selisih harga menjadi keuntungan, namun risikonya tidak terbatas karena harga saham bisa naik tak terkendali. Karena itu, BEI mewajibkan adanya mekanisme mark-to-market harian dan kewajiban buy-in jika terjadi gagal serah.

Parameter Ketentuan BEI
Tanggal Berlaku 1 Oktober
Jumlah Saham Awal 5 saham
Jaminan Awal (Initial Margin) Rp50 juta
Jenis Transaksi Short Selling
Regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Respons Pasar dan Analisis Risiko

Sejumlah analis menyambut positif langkah BEI, namun mengingatkan bahwa edukasi pasar menjadi kunci. "Short selling bukan untuk investor ritel pemula. Kewajiban setoran Rp50 juta sudah menjadi filter alami, tetapi literasi risiko tetap harus ditingkatkan," ujar seorang analis pasar modal yang enggan disebutkan namanya.

Di sisi lain, kebijakan ini berpotensi meningkatkan likuiditas pasar, terutama pada saham-saham berkapitalisasi besar yang sering menjadi target aksi jual kosong. Namun, jika tidak diawasi dengan ketat, praktik ini bisa memicu volatilitas berlebihan dan tekanan psikologis bagi emiten. BEI menegaskan akan melakukan monitoring harian serta berkoordinasi dengan OJK dan self-regulatory organization (SRO) lainnya.

Investor yang berminat perlu memahami bahwa short selling hanya dapat dilakukan melalui anggota bursa yang memiliki izin khusus. Selain itu, transaksi wajib dilakukan di pasar reguler dan tidak boleh dilakukan pada saham yang sedang mengalami suspensi atau masuk papan pemantauan khusus. Sosialisasi akan digelar BEI sepanjang September mendatang untuk memastikan kesiapan seluruh pemangku kepentingan.

Tags: BEI, short selling, pasar modal, OJK, investasi saham

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS lina-marlina

Reporter Daerah. Koordinator jaringan kontributor di 34 provinsi.

Comments (0)

User