Baznas dan POROZ Perkuat Kolaborasi Regulasi Zakat Nasional

BARU SAJA — Baznas dan POROZ resmi memperdalam sinergi strategis. Fokus utama: penguatan regulasi pengelolaan zakat agar dana umat tersalurkan lebih optimal. Kesepakatan ini diumumkan langsung dalam...

Jul 13, 2026 - 06:56
0 0

BARU SAJA — Baznas dan POROZ resmi memperdalam sinergi strategis. Fokus utama: penguatan regulasi pengelolaan zakat agar dana umat tersalurkan lebih optimal. Kesepakatan ini diumumkan langsung dalam pertemuan tertutup di Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Kesepakatan Strategis

Kedua lembaga sepakat membentuk gugus tugas bersama. Gugus ini akan merumuskan usulan konkret untuk revisi aturan zakat nasional. Langkah tersebut dinilai krusial untuk mengakselerasi dampak sosial zakat di Indonesia.

Ketua Baznas menyatakan, "Ini bukan sekadar nota kesepahaman. Kami membangun fondasi kokoh agar tata kelola zakat makin transparan dan akuntabel."

Poin-Poin Kunci Kolaborasi

  • Harmonisasi regulasi: Menyeragamkan aturan teknis di seluruh level pengelola zakat.
  • Digitalisasi pengawasan: Mengembangkan sistem pelacakan dana real-time.
  • Edukasi pemangku kepentingan: Pelatihan rutin bagi amil dan lembaga mitra.
  • Advokasi kebijakan: Mendorong insentif fiskal bagi muzaki korporasi.

Optimalisasi Dana Umat

Data terbaru menunjukkan potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun per tahun. Namun, realisasi pengumpulan baru sekitar 15%. Kolaborasi ini menargetkan kenaikan realisasi hingga 30% dalam tiga tahun ke depan.

POROZ akan mengerahkan platform teknologi mereka. Platform ini memudahkan integrasi data antara Baznas pusat dan daerah. "Kami bawa pengalaman digital untuk mempercepat transformasi," ujar Presiden POROZ.

Dorong Regulasi Progresif

Aspek regulasi menjadi jantung kerja sama ini. Baznas mendorong revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Revisi ini akan memperkuat peran koordinasi Baznas dan memperjelas sanksi bagi penghimpun ilegal.

Rancangan aturan baru juga mencakup kewajiban zakat bagi badan usaha milik negara. Langkah ini diharapkan menambah penerimaan zakat hingga Rp10 triliun per tahun.

"Kami tidak bisa bergerak sendiri. Dukungan POROZ dan semua pihak amat vital agar regulasi ini lahir tepat waktu," tegas Ketua Baznas.

Kesepakatan ini langsung disambut positif pengamat ekonomi syariah. Mereka menilai sinergi ini menandai era baru kolaborasi pengelola zakat nasional. "Jika regulasi kuat, distribusi dana umat akan lebih tepat sasaran dan mengurangi kemiskinan secara signifikan," kata seorang analis.

Baznas dan POROZ berkomitmen menyelesaikan dokumen rekomendasi regulasi dalam dua bulan. Dokumen itu akan diserahkan ke pemerintah dan DPR untuk percepatan proses legislasi.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lina-marlina

Reporter Daerah. Koordinator jaringan kontributor di 34 provinsi.

Comments (0)

User