Batas Belanja Pegawai 30 Persen Dianggap Memberatkan, Kemenkeu Ajukan Relaksasi

Jakarta – Sejumlah pemerintah daerah diproyeksikan bakal menghadapi hambatan serius dalam memenuhi ketentuan pembatasan belanja pegawai yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Peme

Jul 08, 2026 - 06:15
0 0
Batas Belanja Pegawai 30 Persen Dianggap Memberatkan, Kemenkeu Ajukan Relaksasi

Jakarta – Sejumlah pemerintah daerah diproyeksikan bakal menghadapi hambatan serius dalam memenuhi ketentuan pembatasan belanja pegawai yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Menyikapi kondisi itu, Kementerian Keuangan mengambil langkah antisipatif dengan mengusulkan relaksasi kebijakan tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.

Berdasarkan Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, setiap pemerintah daerah diwajibkan membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Di sisi lain, belanja infrastruktur justru ditetapkan minimal 40 persen. Kedua ketentuan ini semula dirancang untuk mendorong efisiensi anggaran dan mempercepat pembangunan di daerah, namun dalam praktiknya menuai kesulitan di banyak wilayah.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, secara terbuka mengakui bahwa banyak daerah yang mengeluhkan implementasi aturan tersebut. Dalam rapat panitia kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Selasa (23/6/2026), ia menyampaikan bahwa usulan pelonggaran sudah menjadi bagian dari pembahasan APBN tahun depan.

"Selain 30 persen belanja pegawai, UU HKPD juga mengamanatkan belanja infrastruktur minimal 40 persen. Itu tampaknya di banyak daerah agak sulit dilakukan sehingga dua kebijakan itu kami akan usulkan di UU APBN 2027 untuk direlaksasi sehingga itu akan membuat stabilitas dan ketenangan dalam pelaksanaan APBN dan APBD di 2027," ujar Askolani.

Pernyataan ini menegaskan bahwa persoalan bukan hanya terletak pada batas atas belanja pegawai, melainkan juga pada tuntutan belanja infrastruktur yang cukup tinggi. Kombinasi dua kebijakan tersebut dinilai menjadi beban ganda bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas, terutama wilayah-wilayah yang masih bergantung pada dana transfer pusat dan memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang relatif kecil.

Sejumlah daerah dengan struktur birokrasi yang besar dan jumlah pegawai yang signifikan menghadapi dilema. Di satu sisi, mereka harus menekan biaya operasional aparatur, di sisi lain diharuskan menggenjot belanja modal untuk pembangunan. Tanpa adanya penyesuaian, dikhawatirkan sejumlah daerah akan mengalami stagnasi dalam pelayanan publik karena ruang fiskal yang semakin sempit.

Proses pengajuan relaksasi ini akan dilakukan melalui pembahasan Undang-Undang APBN 2027, yang memungkinkan ketentuan turunan dari UU HKPD disesuaikan secara lebih fleksibel. Kemenkeu berharap langkah tersebut dapat memberikan ruang bernapas bagi daerah yang belum siap menerapkan aturan secara penuh, sekaligus menjaga momentum pembangunan nasional tetap berjalan tanpa menimbulkan gejolak di tingkat lokal.

Belum ada keterangan resmi mengenai besaran atau bentuk relaksasi yang akan diusulkan, apakah berupa penundaan implementasi, penyesuaian persentase, atau mekanisme bertahap bagi daerah dengan kondisi keuangan tertentu. Namun demikian, sinyal dari Kemenkeu ini diharapkan dapat meredakan keresahan yang selama ini berkembang di kalangan kepala daerah dan pengelola keuangan daerah di seluruh Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tasya-kamila

Reporter Teknologi. Reporter teknologi terkini dan rilis produk.

Comments (0)

User