Bareskrim Selidiki Video Bupati Gowa, 19 Orang Diadukan

BARU SAJA – Bareskrim Polri mengusut penyebaran video privat Bupati Gowa, Sitti Husniah, yang diduga terkait hak angket DPRD. Sebanyak 19 orang resmi diadukan atas dugaan pencemaran nama baik.Fakta ...

Jul 18, 2026 - 06:41
0 0
Bareskrim Selidiki Video Bupati Gowa, 19 Orang Diadukan

BARU SAJA – Bareskrim Polri mengusut penyebaran video privat Bupati Gowa, Sitti Husniah, yang diduga terkait hak angket DPRD. Sebanyak 19 orang resmi diadukan atas dugaan pencemaran nama baik.

Fakta Kunci Kasus

  • Video pribadi Bupati Sitti Husniah tersebar luas di media sosial dalam dua pekan terakhir.
  • Penyebaran diduga sebagai upaya untuk menggagalkan proses hak angket DPRD Gowa.
  • Bareskrim telah memeriksa pelapor dan mengantongi identitas para terlapor.
  • Laporan diterima dengan nomor LP/B/123/IV/2025/Bareskrim.

Penyelidikan Kendati Masih Awal

Bareskrim Polri bergerak cepat. Baru kemarin malam, penyidik memeriksa pelapor dari perwakilan Bupati Gowa. Pemeriksaan berlangsung lebih dari empat jam di Gedung Bareskrim, Jakarta. Penyidik mengumpulkan bukti awal berupa tautan video, akun penyebar, dan kronologi kejadian.

Menurut sumber internal Bareskrim, kasus ini masuk kategori pelanggaran UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat 3. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. Sebanyak 19 orang yang diadukan berasal dari berbagai latar belakang, termasuk aktivis dan politikus lokal.

Konteks Hak Angket DPRD

Video tersebut mencuat saat DPRD Gowa tengah menggodok hak angket terhadap kebijakan Bupati. Hak angket sebelumnya diajukan oleh fraksi oposisi dengan tuduhan ketidaktransparanan dalam anggaran. Namun, Bupati Sitti Husniah membantah dan menyebut langkah itu bermuatan politis.

Bupati langsung melaporkan penyebaran video ke Bareskrim pada Senin lalu. Dalam laporan, ia menyatakan foto dan video tersebut diambil tanpa izin dan diedit secara tendensius. “Saya tidak akan diam saat nama baik difitnah,” tulisnya dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi.

Langkah Hukum Selanjutnya

Penyidik Bareskrim kini menelusuri rantai penyebaran. Mereka telah meminta salinan data dari platform media sosial. Pemeriksaan saksi ahli digital forensik dijadwalkan pekan depan. Bareskrim juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir konten serupa.

UPDATE: Kabid Humas Polda Sulsel belum memberikan komentar, namun Bareskrim memastikan akan menuntaskan kasus ini. Kami akan memanggil seluruh 19 terlapor dalam waktu dekat, ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Pol. Asep Wahyudi, dalam konferensi pers singkat. Masyarakat diimbau tidak ikut menyebarkan video tersebut agar tidak terjerat pidana.

Saksi mata di lokasi penyebaran awal mengaku video itu beredar di grup WhatsApp tertutup. Isinya hanya beberapa detik, namun cukup vulgar untuk mencemarkan nama baik, kata seorang warga yang enggan disebut namanya. Bupati Gowa terus mengawal proses hukum dan berharap pelaku segera ditangkap.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User