JAKARTA — Asosiasi Sopir Logistik Indonesia (ASLI) secara tegas menyatakan sikap pesimistis terhadap realisasi kebijakan Zero Over Dimension Overloading (ODOL) yang ditargetkan pemerintah berlaku penuh pada 2027 mendatang. Kesiapan fasilitas fisik, khususnya infrastruktur di lintasan penyeberangan antarpulau, dinilai masih jauh dari kata memadai untuk menopang standardisasi armada logistik nasional.
Para pengemudi dan pelaku usaha angkutan barang menilai bahwa problem muatan berlebih tidak berdiri sendiri di jalan raya. Buruknya manajemen dermaga, kapasitas kapal roro yang terbatas, hingga kerusakan fasilitas timbang pelabuhan justru menjadi simpul utama mandeknya efisiensi logistik di lapangan.
Kronologi dan Riwayat Penundaan Target Bebas ODOL
Wacana penertiban truk ODOL di Indonesia telah melewati proses panjang dan berulang kali mengalami pengunduran jadwal akibat benturan kesiapan ekonomi serta infrastruktur:
- Tahun 2018–2020: Kementerian Perhubungan mencanangkan program normalisasi truk dan menargetkan jalan nasional bebas kendaraan ODOL pada awal 2021.
- Tahun 2021–2023: Pandemi COVID-19 serta keberatan dari asosiasi industri logistik membuat target penegakan hukum diundur ke awal tahun 2023.
- Tahun 2023–2024: Pemerintah kembali melonggarkan batas waktu penegakan hukum dan menetapkan peta jalan baru menuju Zero ODOL 2027 demi memberi ruang peremajaan armada.
- Tahun 2024–Kini: Asosiasi pengemudi mendesak evaluasi total karena fasilitas penunjang di jalur vital seperti lintas Jawa-Sumatera belum kunjung diperbaiki secara signifikan.
Fasilitas Penyeberangan Dinilai Jadi Titik Lemah
Ketua dan pengurus ASLI menyoroti bahwa simpul penyeberangan laut, seperti rute Merak–Bakauheni dan Ketapang–Gilimanuk, kerap menjadi momok bagi para pengemudi truk barang. Antrean panjang yang memakan waktu berhari-hari, ketidakpastian jadwal kapal, serta keterbatasan daya angkut dermaga membuat pengusaha logistik mengambil jalan pintas dengan memaksimalkan kapasitas muatan satu kendaraan.
"Pemerintah tidak bisa hanya menekan pengemudi di jalan raya dengan ancaman tilang dan pemotongan sasis, sementara fasilitas pelabuhan penyeberangan masih amburadul. Jika infrastruktur dasar belum siap, target Zero ODOL 2027 adalah hal yang mustahil," tegas perwakilan ASLI dalam keterangan resminya.
Selain kendala operasional kapal, ASLI juga menyoroti sejumlah poin krusial yang mendesak untuk segera diselesaikan pemerintah sebelum menerapkan sanksi tegas:
- Akurasi Alat Timbang: Sering terjadinya selisih timbangan antara jembatan timbang darat milik Kemenhub dan timbangan di gerbang pelabuhan.
- Tarif Logistik yang Tidak Masuk Akal: Belum adanya standarisasi tarif ongkos angkut minimum yang melindungi pengemudi dari perang harga pemilik barang.
- Kriminalisasi Sopir: Praktik penegakan hukum yang kerap hanya menyasar sopir di lapangan tanpa menyentuh pemilik barang (cargo owner) atau pemilik armada.
Desakan Reformasi Ekosistem Logistik Terintegrasi
ASLI menegaskan bahwa keberhasilan penertiban truk ODOL bukan sekadar perkara razia di jalan tol maupun jalan arteri. Pemerintah dituntut membenahi mata rantai logistik secara holistik, mulai dari penyediaan armada kapal penyeberangan yang memadai, modernisasi alat ukur berat, hingga regulasi tarif angkut yang berkeadilan agar target Indonesia Bebas ODOL pada 2027 tidak kembali menjadi angan-angan belaka.
Comments (0)