Sep 17, 2026
Hukum

DENPASAR — Komisaris Polisikan Direktur WNA India Terkait Penipuan Miliaran Rupiah

DENPASAR — Jajaran manajemen sebuah perusahaan perdagangan emas resmi melaporkan direkturnya sendiri ke Kepolisian Daerah Bali. Laporan tersebut teregister

DENPASAR — Komisaris Polisikan Direktur WNA India Terkait Penipuan Miliaran Rupiah

DENPASAR — Jajaran manajemen sebuah perusahaan perdagangan emas resmi melaporkan direkturnya sendiri ke Kepolisian Daerah Bali. Laporan tersebut teregister atas dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terlapor diketahui berinisial JKR, seorang warga negara asing (WNA) asal India yang memegang kendali operasional atas sejumlah toko emas di Denpasar, Surabaya, hingga Jakarta. Salah satu gerai fisik yang dikelolanya berada di kawasan strategis Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar.

Kronologi dan Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan

Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim redaksi, konflik internal ini bermula dari operasional perusahaan yang mendadak bermasalah hingga merugikan puluhan konsumen. Berikut urutan kronologis kejadian perkara tersebut:

  1. Awal Kerjasama dan Relasi Personal: Pelapor, Toni Balan, mulanya berstatus sebagai sopir pribadi dari JKR sebelum perusahaan resmi berdiri.
  2. Penunjukan Jabatan Komisaris: Pada tahun 2025, saat JKR mendirikan badan hukum perusahaan, Toni Balan diminta kesediaannya untuk menduduki posisi komisaris dengan imbalan penambahan gaji bulanan.
  3. Ekspansi dan Operasional Bisnis: Perusahaan membuka gerai toko emas di berbagai kota besar, menghimpun transaksi serta dana dari para nasabah.
  4. Kasus Gagal Bayar Mencuat: Sebanyak 23 nasabah mengeluhkan kerugian finansial yang nilainya ditaksir menembus angka miliaran rupiah.
  5. Pelarian Direktur ke Luar Negeri: Begitu polemik memuncak, JKR diketahui langsung meninggalkan wilayah Indonesia dan melimpahkan beban krisis kepada jajaran manajemen lokal.
  6. Pelaporan Resmi ke Polda Bali: Merasa dijadikan tameng atas perbuatan sang direktur, Toni Balan didampingi kuasa hukumnya membuat laporan pidana ke Mapolda Bali.

Penyerahan Aset dan Permohonan Penyitaan

Dalam proses pelaporan di Polda Bali, pelapor turut menyerahkan barang bukti serta menitipkan aset bergerak berupa satu unit mobil mewah merek Mini Cooper yang tercatat sebagai inventaris perusahaan.

Penasihat hukum pelapor, Yulius Benyamin Seran, menegaskan bahwa penyerahan aset tersebut merupakan bentuk transparansi dan itikad baik dari kliennya guna mengamankan barang bukti demi kepentingan proses penyidikan.

"Kami juga menyampaikan kepada penyidik Polda Bali bahwa masih ada aset-aset lain yang ingin diserahkan, namun saat ini barang tersebut tidak berada di bawah penguasaan klien kami. Tujuannya agar polisi dapat segera menyita aset-aset tersebut demi kepastian hukum," tegas Yulius Benyamin Seran di Denpasar.

Dampak Terhadap Karyawan dan Nasabah

Dampak dari kepergian JKR tidak hanya dirasakan oleh para investor dan nasabah toko emas, melainkan juga memukul stabilitas para pekerja lokal yang menggantungkan mata pencaharian mereka pada unit usaha tersebut. Manajemen lokal kini berada dalam posisi terjepit lantaran harus menghadapi tuntutan ganti rugi nasabah tanpa kejelasan modal dari direktur utama.

Pihak pelapor mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya, termasuk melakukan pelacakan aset lintas negara jika diperlukan. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting guna memulihkan hak-hak para korban serta mengembalikan rasa keadilan bagi puluhan nasabah yang tertipu.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tasya-kamila

Social Media Editor. Mengelola distribusi breaking news lintas platform.

Comments (0)

User