[AMBON] — Pemkot Ambon Gandeng Ombudsman RI Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik
Kesepakatan strategis diteken! Pemerintah Kota Ambon resmi menjalin sinergi dengan Ombudsman RI dalam sebuah langkah agresif untuk mengakselerasi kualitas
Ruang utama Balai Kota Ambon menjadi saksi penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergisitas Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik antara Pemkot Ambon dan Ombudsman RI Perwakilan Maluku. Dokumen ini diteken langsung oleh Penjabat Wali Kota Ambon dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, disaksikan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Momentum ini tidak sekadar seremoni—ini adalah komitmen konkret mempercepat reformasi birokrasi yang selama ini menjadi pekerjaan rumah Pemkot Ambon, terutama di sektor perizinan, kesehatan, dan administrasi kependudukan.
Kronologi Menuju Nota Kesepakatan
- Inisiasi dan Pemetaan Masalah (Januari–Februari 2025): Ombudsman RI Perwakilan Maluku merilis hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik di Ambon yang menunjukkan masih terdapat tiga OPD dengan zona kuning (kepatuhan rendah). Pemkot merespons cepat dengan mengajukan permohonan pendampingan intensif.
- Pembahasan Teknis (Maret 2025): Tim Inspektorat Daerah dan Bagian Organisasi menggelar rapat maraton bersama Ombudsman. Disepakati lima klaster prioritas: perizinan terpadu, pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, dan pelayanan air bersih.
- Finalisasi dan Penandatanganan (Hari Ini): Nota Kesepakatan ditandatangani dalam acara terbatas di Balai Kota, sekaligus dibarengi peluncuran posko pengaduan bersama yang terintegrasi dengan aplikasi LAPOR!.
Lima Poin Kunci Kesepakatan
- Pendampingan Penilaian Kepatuhan: Ombudsman akan melakukan asesmen berkala terhadap seluruh 42 unit pelayanan publik milik Pemkot Ambon untuk mendorong semua masuk zona hijau.
- Peningkatan Kompetensi Petugas: Program coaching clinic rutin bagi frontline service, termasuk teknik menangani komplain dan standar pelayanan prima.
- Percepatan Penyelesaian Laporan: Pemkot berkomitmen menuntaskan setiap pengaduan dalam waktu maksimal 14 hari kerja, turun dari rata-rata sebelumnya 30 hari.
- Digitalisasi Pengawasan: Integrasi saluran aduan Ombudsman dengan sistem command center Kota Ambon untuk pemantauan real-time penyelesaian laporan.
- Evaluasi Publik Triwulanan: Forum
Rapor Pelayanan
yang akan diumumkan terbuka setiap tiga bulan, lengkap dengan peringkat OPD terbaik dan terburuk.
Target Agresif Menuju Zona Hijau
Pemkot Ambon memasang target ambisius: seluruh unit pelayanan harus mencapai zona hijau (opini kepatuhan tinggi) paling lambat triwulan ketiga 2025. Ombudsman RI Perwakilan Maluku memastikan pendampingan akan dilakukan secara hands-on, termasuk supervisi langsung ke loket-loket pelayanan. “Kami tidak akan sekadar menunggu laporan. Tim akan turun rutin, melakukan mystery shopping, dan memotret langsung kondisi lapangan,” tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku. Data awal menunjukkan bahwa dari tiga OPD zona kuning, dua di antaranya berkaitan dengan pelayanan perizinan dan air bersih—sektor yang langsung menyentuh kebutuhan dasar warga. Sinergi ini diharapkan memangkas rantai birokrasi yang selama ini dikeluhkan warga, seperti perizinan yang masih memakan waktu hingga 21 hari kerja.
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini juga menjadi sinyal bahwa Pemkot Ambon tidak ingin tertinggal dalam capaian indeks kepuasan masyarakat (IKM) yang akan diukur Ombudsman secara nasional pada akhir tahun. Dengan pendampingan ketat, transparansi pengaduan, dan komitmen perbaikan, Ambon bertekad melompat dari peringkat bawah ke jajaran kota dengan pelayanan publik terbaik di Indonesia timur.
Comments (0)