53 Wanita 45 Tahun Lebih Jadi Target Love Scamming, Korban Rugi 1,1 M
Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Kantor Imigrasi berhasil membongkar sindikat penipuan daring bermodus rayuan asmara atau love scamming . Dalam pengungkapan ini, tercatat sebanyak 53 orang menja
Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Kantor Imigrasi berhasil membongkar sindikat penipuan daring bermodus rayuan asmara atau love scamming. Dalam pengungkapan ini, tercatat sebanyak 53 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 1,1 miliar. Seluruh korban diketahui merupakan perempuan berusia di atas 45 tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, jajaran Direktorat Reserse Siber Polda Jatim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lilik Nurhaidah, seorang warga negara Indonesia (WNI), serta dua warga negara asing, yaitu GKG alias Gojo Kelvin Grace yang berasal dari Ghana dan AV alias Ace Vitus yang berkewarganegaraan Pantai Gading. Ketiganya diduga berperan dalam menjalankan aksi penipuan dengan memanfaatkan hubungan asmara palsu untuk menguras uang para korban.
Penangkapan dilakukan setelah aparat mengamankan para tersangka di kantor Imigrasi dan menemukan sejumlah perangkat elektronik yang diduga menjadi sarana utama kejahatan. Barang bukti yang disita meliputi beberapa telepon genggam, kartu SIM, serta perangkat lain yang digunakan untuk berkomunikasi dan menjerat korban melalui media sosial maupun aplikasi pesan.
“Kami amankan ke Imigrasi dan kemudian kita temukan beberapa device, handphone, kartu SIM, dan sebagainya yang memang diduga sebagai media untuk melakukan penipuan online dengan modus love scamming. Kami bekerja sama dengan imigrasi telah mengamankan beberapa orang warga negara asing dan satu orang WNI.”
Ungkapan tersebut disampaikan oleh Dirressiber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto saat memberikan keterangan resmi. Ia menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan sangat terstruktur. Mereka menggunakan identitas palsu dan membangun hubungan emosional jarak jauh dengan korban melalui percakapan manis selama berbulan-bulan. Setelah korban terpikat, pelaku mulai mengajukan permintaan uang dengan berbagai alasan darurat, seperti biaya pengobatan, urusan keluarga, atau keperluan perjalanan untuk bertemu.
Modus Operandi yang Sistematis
Dari hasil penyidikan, sindikat ini tidak bekerja secara acak. Mereka secara spesifik menargetkan perempuan lajang atau janda berusia di atas 45 tahun yang dinilai rentan secara emosional dan memiliki kestabilan finansial. Komplotan pelaku, yang terdiri dari WNI dan warga asing, saling berbagi peran: ada yang bertugas mencari profil korban di platform kencan daring atau media sosial, ada yang membangun komunikasi intens, dan ada pula yang menyediakan rekening penampung untuk menyalurkan dana hasil kejahatan.
Kombes Bimo menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas yang melibatkan pelaku lain di luar negeri. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Interpol untuk melacak aliran dana lintas negara yang diduga mengalir ke sejumlah rekening di kawasan Afrika Barat.
Imbauan untuk Masyarakat
Polda Jatim mengimbau masyarakat, terutama kalangan perempuan dewasa, agar lebih waspada terhadap hubungan asmara yang dibangun sepenuhnya di dunia maya tanpa pernah bertemu langsung. Ciri khas love scamming antara lain pelaku selalu menghindari panggilan video, sering mengirim foto profil yang terlalu sempurna, dan dalam waktu singkat sudah mulai menyatakan cinta serta mengajukan kebutuhan finansial.
Jika menemukan indikasi penipuan serupa, masyarakat diminta segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan pengaduan siber Polda Jatim. Polisi juga terus berupaya melakukan patroli siber dan pemblokiran terhadap akun-akun yang terindikasi digunakan untuk kejahatan love scamming.
Comments (0)