25 PSE Segera Diblokir Komdigi, Hotel dan Maskapai Asing Ikut Tercantum
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memblokir 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Langkah tegas ini diambil karena puluhan PSE tersebut belum me
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memblokir 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Langkah tegas ini diambil karena puluhan PSE tersebut belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku. Menariknya, sejumlah hotel dan maskapai asing turut masuk dalam daftar pemblokiran yang segera dieksekusi.
Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada 25 PSE yang masuk kriteria wajib daftar namun belum kunjung mendaftarkan diri. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang lebih tertib dan memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat Indonesia.
Komdigi Tekankan Pentingnya Pendaftaran PSE
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arifiyadi, menegaskan bahwa proses pendaftaran merupakan fondasi tata kelola ruang digital yang aman dan akuntabel. Melalui registrasi yang lengkap, pemerintah dapat menjalankan fungsi pengawasan secara efektif terhadap operasional sistem elektronik di tanah air.
"Pendaftaran PSE merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel. Melalui pendaftaran, pemerintah dapat memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan pelindungan yang lebih baik bagi masyarakat," ujar Teguh dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Dasar Hukum Yang Mengikat
Kewajiban pendaftaran PSE bukanlah aturan baru. Seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia, baik lokal maupun asing, diwajibkan mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Aturan ini dilengkapi dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang memberikan batas waktu jelas serta sanksi tegas berupa pemutusan akses atau pemblokiran bagi yang tidak patuh.
Hotel dan Maskapai Asing Terancam Tak Bisa Diakses
Kehadiran hotel dan maskapai asing dalam daftar 25 PSE yang terancam diblokir menjadi sorotan. Meskipun nama spesifik belum diumumkan ke publik, kelompok usaha tersebut menjadi indikator bahwa kewajiban administratif di ranah digital berlaku tanpa terkecuali, termasuk bagi korporasi multinasional. Pemblokiran akan dilakukan secara teknis oleh penyelenggara jasa akses internet, sehingga platform yang terkena dampak tidak akan bisa diakses dari jaringan Indonesia.
Langkah Komdigi ini mempertegas posisi kedaulatan digital Indonesia. Setiap PSE yang memproses data warga negara Indonesia, bertransaksi secara elektronik, atau menyediakan layanan di wilayah hukum Indonesia wajib mematuhi regulasi perundang-undangan. Tanpa pendaftaran, status operasional mereka dianggap tidak sah dan tidak mendapat legitimasi hukum.
Pengawasan akan terus diperketat dengan pemindaian rutin terhadap seluruh PSE yang beroperasi. Pemerintah mengimbau para penyelenggara lain yang belum mendaftar untuk segera melengkapi kewajiban sebelum diberlakukan sanksi serupa. Pantau terus informasi terbaru dari Beritatercepat.com untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut.
Comments (0)