Sep 17, 2026
Nasional

Yaqut Pertanyakan Foto Bos Maktour dan Prabowo di Sidang Haji

JAKARTA — Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melontarkan kritik keras terkait pembuktian dalam persidangan dan polemik pengalihan kuota haji

Yaqut Pertanyakan Foto Bos Maktour dan Prabowo di Sidang Haji

JAKARTA — Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melontarkan kritik keras terkait pembuktian dalam persidangan dan polemik pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024. Yaqut secara terbuka mempertanyakan relevansi foto pertemuan antara Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dengan Presiden Prabowo Subianto yang sempat disinggung dalam rangkaian sidang penanganan kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji.

Menurut Yaqut, proses klarifikasi hukum dan etik seharusnya berfokus penuh pada regulasi teknis, administrasi alokasi kuota, serta aturan perundang-undangan yang berlaku, bukan membangun narasi berbasis foto perjumpaan tokoh.

"Apa korelasinya foto silaturahmi tersebut dengan materi pokok perkara kuota haji? Penegakan hukum dan evaluasi kebijakan harus berbasis data dan fakta yuridis, bukan asosiasi visual yang menggiring opini," tegas Yaqut saat memberikan tanggapan kepada media di Jakarta.

Kronologi Polemik Pembagian Kuota Haji Tambahan

Dugaan pelanggaran administrasi pembagian kuota ini bermula dari alokasi kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M. Berikut linimasa perkembangan perkara:

  1. November 2023: Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
  2. Januari–Mei 2024: Kementerian Agama menetapkan pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler (10.000 jemaah) dan 50 persen untuk haji khusus (10.000 jemaah). Kebijakan ini menuai polemik karena Pasal 64 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengamanatkan porsi haji khusus maksimal 8 persen.
  3. Juli–September 2024: DPR RI resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 guna menyelidiki indikasi gratifikasi, manipulasi kuota, dan pelanggaran SOP dalam sistem antrean Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
  4. Awal 2025: Munculnya materi foto sejumlah asosiasi biro travel ternama, termasuk bos Maktour bersama tokoh nasional, yang diangkat di ranah persidangan dan pemeriksaan saksi.

Fokus Regulasi dan Bantahan Pelanggaran Prosedur

Yaqut menegaskan bahwa kebijakan pembagian 50:50 pada kuota tambahan 2024 diambil semata-mata demi keselamatan jemaah dan keterbatasan ruang (space) di Mina. Pada saat itu, kuota reguler dinilai telah melebihi batas maksimal kapasitas tenda di Mina, sehingga pengalihan ke haji khusus dianggap sebagai solusi taktis mitigasi kepadatan.

Kubu pembelaan juga memaparkan bahwa biro perjalanan swasta, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) seperti Maktour, menjalankan operasional sesuai alokasi resmi yang disahkan negara tanpa intervensi personal dari pimpinan kementerian maupun pihak eksekutif tertinggi.

  • Total kuota haji 2024: 241.000 jemaah (termasuk kuota tambahan 20.000).
  • Alokasi kuota reguler: 213.320 jemaah.
  • Alokasi kuota khusus: 27.680 jemaah.
  • Tuntutan Pansus/Hukum: Penyelidikan dugaan kerugian jemaah antrean reguler dan dugaan komersialisasi kuota.

Hingga kini, proses pendalaman hukum masih bergulir. Yaqut meminta seluruh pihak untuk bersikap objektif dan tidak menarik figur kepala negara ke dalam pusaran polemik teknis birokrasi perhajian.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS fitri-handayani

Reporter Breaking News. Siap siaga 24/7 untuk peristiwa besar.

Comments (0)

User