Wali Kota New York Pertimbangkan Penangkapan Netanyahu Jika Berkunjung ke AS

Kontroversi hukum internasional kini merambah hingga ke jantung Kota New York. Wali Kota New York, Zohran Mamdani, secara terbuka menyatakan tengah menjaja

Jul 19, 2026 - 05:54
0 0
Wali Kota New York Pertimbangkan Penangkapan Netanyahu Jika Berkunjung ke AS

Kontroversi hukum internasional kini merambah hingga ke jantung Kota New York. Wali Kota New York, Zohran Mamdani, secara terbuka menyatakan tengah menjajaki kemungkinan untuk memerintahkan penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu apabila ia menginjakkan kaki di wilayah hukumnya. Pernyataan ini mencuat di tengah status Netanyahu sebagai buronan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam operasi militer Israel di Gaza.

Dalam wawancara eksklusif dengan The New York Times yang dipublikasikan akhir pekan lalu, Mamdani mengonfirmasi bahwa pemerintahannya sedang dalam "diskusi aktif" dengan Departemen Hukum Kota New York. Fokus utama diskusi tersebut adalah satu pertanyaan krusial: apakah seorang wali kota memiliki kewenangan hukum untuk memerintahkan penangkapan pemimpin negara asing yang tengah berkunjung.

Status Hukum Netanyahu di Mata Dunia

Benjamin Netanyahu saat ini berstatus sebagai buronan internasional setelah ICC menerbitkan surat perintah penangkapan atas dirinya. Tuduhan yang dialamatkan mencakup kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang, termasuk penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan selama agresi militer Israel di Jalur Gaza. Operasi yang telah berlangsung bertahun-tahun ini menimbulkan korban jiwa warga sipil dalam jumlah besar dan memicu kecaman dari berbagai organisasi hak asasi manusia global.

"Saya percaya bahwa Perdana Menteri Netanyahu seharusnya berada di Den Haag," tegas Mamdani dalam wawancara tersebut, merujuk pada Mahkamah Internasional (ICJ) yang bermarkas di kota Belanda itu. Meskipun secara teknis ICC dan ICJ adalah dua lembaga berbeda, pesan moral yang disampaikan Mamdani sangat jelas: Netanyahu harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum internasional.

"Dan apa yang akan Anda temukan adalah bahwa opini tersebut dipegang oleh banyak orang, semata-mata karena apa yang telah diakibatkan oleh tindakan-tindakannya selama bertahun-tahun terakhir ini," ujar Mamdani, menekankan bahwa pandangannya bukanlah suara sendirian.

Tantangan Hukum dan Politik yang Kompleks

Meskipun retorika moral Mamdani terdengar tegas, realitas hukum di lapangan jauh lebih rumit. Wali kota mengakui bahwa ia masih belum jelas apakah dirinya memiliki otoritas legal untuk memerintahkan Kepolisian New York (NYPD) — yang berada di bawah pengawasannya — untuk menahan seorang pemimpin asing selevel perdana menteri. Persoalan ini melibatkan lapisan yurisdiksi yang rumit, mulai dari hukum lokal New York, hukum federal Amerika Serikat, hingga perjanjian internasional yang mengikat.

Beberapa ahli hukum internasional yang diwawancarai media menyatakan bahwa kota tidak memiliki yurisdiksi independen untuk melakukan penangkapan semacam itu tanpa koordinasi dengan pemerintah federal. Sementara yang lain berpendapat bahwa sebagai entitas yang memiliki kepolisian sendiri, New York secara teknis dapat bertindak berdasarkan surat perintah ICC — meskipun langkah tersebut hampir pasti akan memicu pertempuran hukum dan diplomatik yang sengit.

Konteks Politik Domestik Amerika Serikat

Sikap Mamdani juga menempatkannya dalam posisi yang menarik secara politik. Amerika Serikat secara historis memiliki hubungan yang sangat erat dengan Israel, dan pemerintah federal di bawah berbagai administrasi cenderung memberikan dukungan kuat — termasuk bantuan militer tahunan senilai miliaran dolar. Langkah seorang wali kota yang mencoba menangkap perdana menteri Israel hampir pasti akan menuai reaksi keras dari Washington dan dari kalangan politisi pro-Israel di Kongres.

Di sisi lain, Mamdani mewakili konstituen progresif di New York City yang semakin kritis terhadap kebijakan Israel, terutama setelah eskalasi kekerasan di Gaza yang telah menewaskan puluhan ribu warga sipil Palestina. Dukungan terhadap hak-hak Palestina di kalangan pemilih muda dan komunitas progresif di kota tersebut telah tumbuh signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Apa Kata Hukum Internasional?

Surat perintah penangkapan ICC, secara teori, berlaku di seluruh negara anggota Statuta Roma — perjanjian yang membentuk pengadilan tersebut. Namun, terdapat celah besar: baik Amerika Serikat maupun Israel bukanlah negara anggota ICC. AS bahkan secara historis menolak yurisdiksi ICC atas warga negaranya sendiri. Situasi ini menciptakan area abu-abu hukum yang signifikan.

ICC telah menerbitkan surat perintah untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant. Tuduhan terhadap keduanya meliputi penggunaan kelaparan terhadap warga sipil sebagai senjata perang — sebuah taktik yang telah didokumentasikan secara ekstensif oleh organisasi hak asasi manusia dan badan-badan PBB selama blokade dan operasi militer Israel di Gaza.

Reaksi dan Implikasi Global

Pernyataan Mamdani muncul di tengah gelombang isolasi diplomatik yang semakin meningkat terhadap Israel. Sejumlah negara telah menyatakan akan menangkap Netanyahu jika ia memasuki wilayah mereka. Langkah New York — jika benar-benar terwujud — akan menjadi perkembangan luar biasa mengingat status kota tersebut sebagai pusat keuangan dan diplomatik global, serta markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Para pengamat mencatat bahwa meskipun kemungkinan penangkapan aktual masih tipis karena kendala hukum dan politik, sinyal yang dikirimkan oleh wali kota kota terbesar di Amerika Serikat memiliki arti simbolis yang sangat kuat. Ini menandakan bahwa bahkan di negara yang secara tradisional menjadi sekutu paling setia Israel, dukungan tanpa syarat mulai terkikis — setidaknya di tingkat akar rumput dan pemerintahan kota progresif.

Hingga saat ini, Departemen Hukum Kota New York belum mengeluarkan pendapat formal mengenai pertanyaan yurisdiksi ini. Namun, Mamdani mengindikasikan bahwa diskusi masih berlanjut dan pemerintahannya serius dalam mengeksplorasi setiap opsi yang tersedia dalam kerangka hukum yang ada. Apakah ini akan berujung pada konfrontasi diplomatik bersejarah atau hanya menjadi retorika politik, waktu yang akan menjawab. Yang jelas, perdebatan ini telah membuka babak baru dalam diskusi global tentang akuntabilitas, kedaulatan hukum internasional, dan batas-batas solidaritas politik di era modern.

[SOCIAL_TWEET]: Wali Kota NYC Zohran Mamdani pertimbangkan opsi penangkapan PM Israel Netanyahu jika berkunjung ke kota tersebut. Netanyahu buronan ICC atas dugaan kejahatan perang di Gaza. "Dia seharusnya di Den Haag," tegas Mamdani. Akankah ini terjadi? #Netanyahu #ICCWanted #GazaWarCrimes[SOCIAL_TG]: 🚨 Breaking: Wali Kota New York Zohran Mamdani buka suara tentang kemungkinan penangkapan Benjamin Netanyahu di NYC! Netanyahu buronan ICC atas kejahatan perang Gaza. Diskusi hukum internal sedang berlangsung. Dunia menanti langkah berani ini... 🇺🇳⚖️

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User